Find Us On Social Media :

Augie Fantinus Jadi Tersangka, Polisi Sampaikan Tidak Ada Keringanan Hukuman Bagi Public Figure

By Ria Theresia, Sabtu, 13 Oktober 2018 | 15:31 WIB

Augie Fantinus Resmi Jadi Tersangka, dan Terancam 6 Tahun Penjara

Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang

Grid.ID - Ditahannya presenter Augie Fantinus terkait pencemaran nama baik karena telah menyebarkan video dugaan oknum polisi yang menjadi calo tiket Asian Para Games 2018 sepertinya mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat.

Beberapa membela Augie dengan mengutuk keras tindakan oknum penjaga kemanan negara yang seringkali semena-mena, dan adalagi yang membela pihak kepolisian mengingatkan kita untuk tidak sembarangan menyebarkan hal-hal yang belum tentu kebenarannya di media sosial.

Atas dasar itu, sosok host acara olahraga ini akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 20 hari ke depan.

Baca Juga : 4 Fakta Menarik Augie Fantinus yang Kini Resmi Jadi Tahanan Polda Metro Jaya

"Yang bersangkutan tidak dipanggil tidak ditangkap tapi dia ada di TKP tersebut, dia melakukannya dia merekamnya ada di dekat penjualan tiket, malam itu juga kita lakukan klarifikasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Direskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Kombes Argo Yuwono menjelaskan Augie selanjutnya diancam 6 tahun penjara untuk pasal 28 juncto pasal 45 UU ITE.

Selanjutnya, diketahui aktor sekaligus host tersebut menyebarkan video tersebut agar pimpinan dari oknum polisi tersebut tahu aparat negara bertindak sesuai aturan.

Baca Juga : Augie Fantinus Ditahan Polisi, Netizen: Makanya Jangan Asal Upload!

Namun setelah diklarifikasi, ceritanya tidaklah seperti apa yang Augie unggah di media sosial.

"Namanya public figure ya kan harusnya mempunyai etika menjadi contoh," ujar Argo saat ditanyai apakah public figure akan diringankan hukumannya di mata hukum.

"Jadi anggota (polisi) ini kan me-refund ya dia diminta tolong SD Tarakanita lima tiket di sana karena gak bisa me-refund karena tidak bisa diuangkan ya tiket itu, kemudian tersangka bilang cepek cepek," cerita Argo.