Find Us On Social Media :

Semakin Ketat, Tes Pembuatan SIM Harus Lampirkan Hasil Uji Pendengaran

By Novita Desy Prasetyowati, Minggu, 14 Oktober 2018 | 07:00 WIB

Ilustrasi syarat pembuatan SIM

Laporan wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati

Grid.ID - Dalam pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi), beberapa prosedur harus dilalu.

Beberapa hal yang harus dilakukan saat tes pembuatan SIM adalah harus melakukan tes tertulis dan tes drive (tes praktik berkendara).

Akan tetapi, hasil uji pendengaran menjadi salah satu syarat dalam pembuatan SIM.

Baca Juga : Seperti Apa Proses Pembuatan SIM? Inilah Langkah-langkah Yang Harus Kamu Jalani

Sebenarnya, hal ini telah lama ada di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Namun sering kali syarat yang ada dalam regulasi tersebut tidak dilakukan agar proses pembuatan SIM menjadi lebih efisien.

Kesehatan pendengaran memang sangat penting terutama dalam proses pembuatan SIM.

Baca Juga : Tak Ada Perpanjangan Waktu, Siap-siap Kartu SIM Akan Terblokir Jika Belum Registrasi