Find Us On Social Media :

Roro Fitria Diizinkan Pengadilan dan Kejaksaan untuk Mendampingi Jenazah Ibunda

By Menda Clara Florencia, Senin, 15 Oktober 2018 | 14:42 WIB

Ibu Roro Fitria menginggal dunia.

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Roro Fitria sudah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melawat jenazah ibundanya, Raden Retno Winingsih.

Roro Fitria mendapat izin dua hari untuk mendampingi jenazah ibundanya ke Yogyakarta.

"Ya kita baru dapet izin dari pengadilan. Dua hari, hari ini dan besok," kata Kuasa Hukum Roro Fitria, Asgar, saat ditemui Grid.ID di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).

Baca Juga : 4 Ritual Suzanna Semasa Hidup, Mulai dari Santap Melati Sampai Minta Diantar ke Umbul pada Dini Hari

Roro Fitria dapat izin dari Pengadilan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

"Berdasarkan kemanusian. Kami sudah tau pengadilan pasti beri ijin, tapi kan ada prosedur ada step dan langkah langkah," jelas Asgar.

Baca Juga : Yuk Intip Gaya Monokrom ala Ririn Ekawati, Pas Buat Gaya Sehari-Hari!

Roro Fitria secepatnya akan mencari tiket untuk penerbangannya ke Yogyakarta.

"Roro berangkat sedapetnya tiket, kita dari Halim kayaknya karena lebih deket," lanjut Asgar.

Baca Juga : Ibunda Meninggal Dunia, Sidang Kasus Narkoba Roro Fitria Tetap Berjalan

Diketahui, ibunda Roro Fitria, Raden Retno Winingsih meninggal dunia pada Senin (15/10/2018) sekira pukul 6.30 WIB.

Raden Retno Winingsih menghembuskan napas terakhirnya di RS Fatmawati.

Ketika ibundanya meninggal, Roro Fitria tengah menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu.

(*)