Find Us On Social Media :

Pertamina Siapkan Sanksi Berat untuk Pengelola Terkait Foto Pernikahan Viral di SPBU Kalimantan Selatan

By Agil Hari Santoso, Rabu, 17 Oktober 2018 | 10:56 WIB

Foto pernikahan di SPBU Pertamina yang viral di jagat media sosial Indonesia.

Laporan Wartawan Grid.ID, Agil Hari Santoso

Grid.ID - Tersebar foto pernikahan di sebuah SPBU yang terletak Kalimantan Selatan.

Dikutip Grid.ID dari Kompas.com, foto pernikahan di SPBU itu diambil di wilayah Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Salah satu pengunggah foto pernikahan di SPBU di Kalimantan Selatan itu adalah akun Instagram @ketoprak_jowo.

Baca Juga : Korban Gempa Palu Ceritakan Detik-detik Sang Ibu Meninggal Ditelan Bumi, Kisahnya Viral dan Disorot Media Inggris

Dalam foto pernikahan di SPBU Pertamina yang viral tersebut, tampak tenda dan panggung yang cukup megah menutupi area pengisian bahan bakar tersebut.

Terlihat ada lelaki yang sedang berfoto di dekat sound system yang diletakkan di dekat mesin pompa bahan bakar. 

Bahkan ada anak kecil berbaju kuning yang tampak berada di dekat pompa pengisian bahan bakar. 

Baca Juga : Pertamina Minta Maaf Terkait Kejadian Pom Bensin yang Isi Tangki Nissan Serena Melebih Kapasitas

Foto pernikahan di SPBU Pertamina ini diunggah pada Senin (15/10/2018) dan telah disukai oleh 22 ribu pengguna instagram.

Mengutip dari Kompas.com, pihak Pertamina akhirnya memberikan penjelasan setelah foto SPBU dijadikan tempat perlangsungan acara pernikahan menjadi viral,

Manajer Komunikasi dan CSR Regional Kalimantan PT Pertamina (Persero) Yudi Nugraha memberikan penjelasan mengenai SPBU yang viral karena dijadikan tempat pernikahan.

Baca Juga : 4 Fakta Mengenai Tendangan Oknum TNI ke Petugas SPBU di Medan yang Viral di Media Sosial

Yudi mengatakanan upacara pernikahan yang viral tersebut diadakan di Agen Premium Minyak Solar (APMS) di wilayah Kalimantan Selatan.

"Acara seremoni pernikahan dilakukan pada 14 Oktober 2018. Kami mendapat informasi tersebut setelah acara selesai," ujar Yudi kepada Kompas.com lewat sambungan telepon pada Selasa (16/10/2018).

Yudi mengungkapkan, dalam menjalankan operasional lembaga penyaluran BBM seperti SPBU/APMS, Pertamina memiliki standar keamanan dalam kontrak kerja sama antara Pertamina dan mitra usaha.

Baca Juga : Update Gempa Donggala: Stok BBM Menipis, Pertamina Tambah Pasokan Sebanyak 245 Ribu Liter ke Palu

"Kontrak kerja sama harus dipatuhi oleh Pertamina dan mitra usaha tersebut guna menghindari hal-hal yang merugikan kedua belah pihak maupun masyarakat sekitar lokasi lembaga penyalur," ujar Yudi.

Pihak perusahaan pengelola pun dianggap lalai oleh pihak Pertamina karena sudah mengizinkan lokasi APMS dijadikan tempat pernikahan.

"(Perusahaan) kami nyatakan lalai dalam memenuhi komitmen safety (perlindungan yang tertuang dalam kontrak kerja sama sehingga akan dijatuhkan sanksi," ujar Yudi.

Baca Juga : Update Gempa Donggala: Warga Korban Gempa Berebut BBM Langsung dari Truk Tangki Pertamina

Sanksi yang dijatuhkan pihak pertamina berupa pemberhentian pasokan BBM selama satu bulan.

Yudi mengatakan, sanksi satu bulan tersebut akan digunakan untuk memberikan pembinaan khususnya dalam penegakan aspek keselamatan operasional.

Warga disekitar lokasi APMS tersebut dianjurkan untuk dapat memenuhi kebutuhan BBM di SPBU terdekat lainnya, yakni di Jalan H isbat dan Halan Brighen H Hasan Basri.

Baca Juga : Miris! Akibat Uang Panai yang Tinggi, Wanita ini Berakhir Jadi Tamu di Pernikahan Kekasihnya

Yudi mengungkapkan, pihak Pertamina juga sudah melayangkan peringatan kepada mitra pengusaha di HImpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).

Hal ini dimaksudkan agar kejadian yang sama tak terulang kembali dan menjadikan SPBU sebagai tempat yang bertugas untuk menyalurkan BBM. (*)