Find Us On Social Media :

Sebelum Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Baca Surah Yassin dan Berdoa

By Ria Theresia, Kamis, 18 Oktober 2018 | 14:56 WIB

Roro Fitria menunjukkan bunga dan tanah dari makam ibunya usai sidang di Pngeadilan Negeri Jakarta S

Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang

Grid.ID - Kasus narkotika yang dihadapi Roro Fitria akhirnya sampai pada tahap akhir.

Bertempat di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/10/2018), Majelis Hakim membacakan vonis hukuman atas terpidana Roro Fitria.

Berdasarkan fakta persidangan, Hakim Ketua menetapkan Roro Fitria dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda 800 juta.

Baca Juga : Roro Fitria Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 800 Juta

Masa hitungan hukuman ini akan dikurangi dengan masa tahanan selama proses persidangan selama 8 bulan.

Namun, sebelumnya, jelang putusan hukuman yang akan dibacakan Hakim Ketua pada persidangan kali ini, Roro Fitria tampak tenang.