Find Us On Social Media :

Roro Fitria Menangis Sesenggukan dan Tidak Terima Setelah Divonis 4 Tahun Penjara

By Ria Theresia, Kamis, 18 Oktober 2018 | 15:18 WIB

Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara dan denda 800 juta

Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang

Grid.ID - Usai dibacakan vonis dari majelis hakim, Roro Fitria langsung terkulai lemas.

Sayup-sayup terdengar suara tangisan dari ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tempat Roro Fitria diadili.

Terpidana Roro Fitria akhirnya dijatuhi 4 tahun penjara dan denda 800 juta oleh hakim ketua Iswahyu Widodo untuk pasal 127 ayat 1a UU no 35 tahun 2009 tentang transaksi jual beli narkotika.

Baca Juga : Sebelum Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Baca Surah Yassin dan Berdoa

Sesaat setelah keluar dari ruang persidangan, isak tangis terdengar dari wanita yang baru kehilangan ibunya tersebut.