Find Us On Social Media :

Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Masih Menimbang Perihal Pengajuan Banding

By Rissa Indrasty, Selasa, 23 Oktober 2018 | 09:28 WIB

Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara dan denda 800 juta

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Kuasa hukum Roro Fitria yaitu Asgar Sjarfi mengungkapkan bahwa dirinya tengah memberikan masukan-masukan pada kliennya mengenai pengajuan banding.

"Kami lagi persiapkan kami akan membuat legal opini buat Bu Roro, banding itu bu Roro mau nggak bikin terima putusan yang sekarang, jadi nanti Bu Roro yang akan menentukan," ungkap Asgar Sjarfi saat ditemui Grid.ID di kawasan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (22/10/2018).

Diketahui sebelumnya, Roro Fitria diputuskan mendapatkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena tersandung kasus narkoba.

Baca Juga : Keadaan Roro Fitria di Rutan Setelah Sang Ibunda Meninggal Dunia

Sebelumnya, Roro Fitria dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar lantaran diduga sebagai pengedar.

Akan tetapi, akhirnya hakim pun menolak dugaan tersebut sehingga masa tahanan dan denda Roro Fitria dikurangi.

Roro Fitria sendiri belum bisa memastikan apakah dirinya akan mengajukan banding atau tidak.

Baca Juga : Tanpa Ustaz, Pengajian 7 Hari Sepeninggalan Ibunda Roro Fitria di Rutan Berjalan Lancar

Pengajuan banding tesebut untuk meminta agar dirinya direhabilitasi.

"Belum, kalau dari kami kalau bu Roro bilang banding kita banding," ungkap Asgar Sjarfi.

Di samping itu, jaksa juga sempat ingin ikut serta mengajukan banding.