Find Us On Social Media :

Banding Rehabilitasi, Upaya Terakhir yang Diperjuangkan Roro Fitria

By Rissa Indrasty, Selasa, 23 Oktober 2018 | 09:36 WIB

Roro Fitria saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018)

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Asgar Sjarfi, kuasa hukum Roro Fitria, mengungkapkan keputusan hakim sudah benar dengan menolak pasal 114 tentang pengedar narkoba yang dilayangkan kepada kliennya.

Kini, Roro Fitria harus menjalani pasal 112 yang merupakan pengguna narkoba.

"Kalau pengurangan sudah tak bisa karena minimal 4 tahun," ungkap Asgar Sjarfi saat ditemui Grid.ID di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (22/10/2018).

Baca Juga : Divonis 4 Tahun, Roro Fitria Masih Menimbang Perihal Pengajuan Banding

Di mana lamanya durasi hukuman tersebut merupakan yang paling terendah di pasal 112.

Biasanya, hakim memberikan hukuman di atas 5 tahun jika sudah terkait pasal tersebut.

"Penyalahgunaan, pecandu narkotika bisa masuk ke dalam pasal itu, pasal itu menerangkan minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun,"

Baca Juga : Keadaan Roro Fitria di Rutan Setelah Sang Ibunda Meninggal Dunia

"Biasanya bisa dapet 7 tahun berapa tahun, tapi hakim berikan 4 tahun paling terendah," ujar Asgar Sjarfi.

Rencananya, pengacara Roro Fitria akan mengajukan banding untuk rehabilitasi, meski hal tersebut masih menjadi pertimbangan Roro Fitria.

Jika banding ditolak, hanya sampai itulah upaya hukum yang ditempuh.

Baca Juga : Tanpa Ustaz, Pengajian 7 Hari Sepeninggalan Ibunda Roro Fitria di Rutan Berjalan Lancar

"Sudah sih itu aja," ungkap Asgar Sjarfi.

Untuk sekarang, rehabilitasi adalah satu-satunya upaya terakhir yang diperjuangkan.

"Yang sekarang kan terbukti bukan pengedar, dan kita tetap mengusahakan untuk mendapatkan rehab karena hak beliau, dari putusan atau nggak putusan pengadilan tinggi, beliau tetap memiliki hak rehab," ungkap Asgar Sjarfi.

Baca Juga : Divonis 4 Tahun Penjara Roro Fitria Minta Banding, Pengacara Pikir-pikir

Hal tersebur lantaran semua orang yang tersandung kasus narkoba memang seharusnya mendapatkan rehabilitasi.

"Rehab itu sebenernya bu Roro itu walaupun dia pengguna, pecandu, atau pengedar, dia itu tetap mendapatkan haknya untuk di rehab, karena di Undang-undang narkotika, pengedar yang merangkap pecandu bisa mendapatkan rehab juga, walaupun dia pengedar ya, yang sekarang kan terbukti bukan pengedar," ungkap Asgar Sjarfi.

(*)