Find Us On Social Media :

Indonesia Gelar Pemilu Serentak untuk Pertama Kali, Ini Fakta yang Harus Kamu Ketahui!

By Nurul Nareswari, Selasa, 23 Oktober 2018 | 10:26 WIB

Kotak Suara (Pexels.com)

Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari

Grid.ID – Indonesia akan menghadapi Pemilihan Umum atau Pemilu pada 17 April 2019.

Ada yang berbeda dengan Pemilu kali ini. Untuk pertama kalinya di Indonesia, Pemilu dilaksanakan secara serentak menyusul amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi UU no. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak.

Pemilih pun diuntungkan dari segi waktu dan tenaga karena cukup sekali datang ke TPS.

Dari segi kelembagaan, pelaksanaan pemilu serentak ini juga bertujuan untuk menguatkan Sistem Presidensial karena pencalonan presiden dan wakil presiden nantinya didesain tidak perlu lagi ditentukan berdasarkan hasil pemilu legislatif.

Baca Juga : Jangan Ngaku Kekinian Kalau Belum Mencoba Mi dengan Pasta Salted Egg, Enak!

Namun, tahukah kamu apa yang dimaksud Pemilu serentak?

Apa saja yang harus diperhatikan saat Pemilu nanti?

Nah, sebelum menghadapi Pemilu, ada baiknya kamu mengetahui fakta-fakta tentang Pemilu serentak seperti berikut ini:

1.Bukan Hanya Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Pemilu kali ini bukan hanya ditujukan untuk memilih presiden dan wakil presiden melainkan juga memilih anggota legislatif. Nantinya pemilih akan diberikan 5 surat suara untuk memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden. Surat suara ini nantinya akan diberikan warna yang berbeda oleh KPU sehingga para pemilih dapat membedakannya dengan mudah.

Baca Juga : Raline Shah Mangaku Hidup Miskin Itu Sulit, Rupanya Lahir dari Keluarga Kaya

2.Pelaksanaan Pemilu di DKI Jakarta Beda dengan Daerah Lainnya

Khusus pemilih di wilayah DKI Jakarta hanya akan mendapatkan 4 surat suara, yakni surat suara untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPD. Hal ini karena di DKI Jakarta tidak perlu memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

3.Tahapan Waktu Pemilu dan Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Sebelum tiba pelaksanaan Pemilu, tentu ada masa kampanye dan masa tenang. Masa kampanye berlangsung selama 7 bulan mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Nah, pada masa kampanye ini, masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi dengan berita atau informasi bohong (Hoax) seputar Pemilu, apalagi membagikan informasi bohong tersebut. Lebih baik, cek dahulu sumber informasinya apakah dari media yang terpercaya atau tidak.

Jangan lewatkan waktu ini, di sini kamu bisa menilai masing-masing calon wakil rakyat berdasarkan program kerja yang dikampanyekan. Kamu bisa cek langsung ke : infopemilu.kpu.go.id

Setelah itu, masa tenang berlangsung 14 – 16 April 2019. Pada masa ini, peserta pemilu dan masyarakat tidak boleh berkampanye dalam bentuk apa pun. Puncaknya, tanggal 17 April 2019 tiba waktu masyarakat menentukan pilihannya.

Ohya, sebelum itu, bagi kamu yang sudah memiliki e-KTP, kamu sebaiknya cek namamu apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelum tanggal 28 Oktober 2018 mendatang. Ayo segera cek DPT mu di kantor Desa atau kantor Kelurahan atau bisa juga cek melalui website KPU di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id . Pastikan namamu sudah terdaftar di DPT agar pada tanggal 17 April 2019, kamu bisa memilih wakil-wakilmu.

Baca Juga : Beda dari Biasanya, Nia Ramadhani Jenguk Jennifer Bachdim Pakai Baju Olahraga

4.Lembaga yang Berperan Penting dalam Pemilu

Lembaga yang diamanatkan untuk melaksanakan dan mengawasi jalannya Pemilu serentak adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketiganya memiliki fungsi yang berbeda. KPU sebagai pihak penyelenggara Pemilu yang diamanatkan oleh UUD dan undang-undang. Bawaslu berperan memastikan Pemilu berjalan semestinya dan mengawasi masyarakat agar tidak terjadi money politic. Sementara itu, DKPP bertugas mengawasi etika terhadap penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu.

Mulai sekarang mari tingkatkan terus pemahaman tentang Pemilu yang akan dilaksanakan. Untuk kamu yang sudah berusia 17 tahun, udah punya KTP belum nih? Jangan sampai golput ya! Yuk, #IkutPemilu2019! #PemilihBerdaulatNegaraKuat !