Find Us On Social Media :

Digugat Balik Elvy Sukaesih, Pengacara Mega Makcik Terus Siapkan Bukti-bukti

By Rissa Indrasty, Rabu, 24 Oktober 2018 | 14:51 WIB

Elvy Sukaesih dan Mega Makcik

Lappran Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Sidang lanjutan kasus gugatan royalti lagu Lengket senilai 2,5 miliar yang dilayangkan Mega Makcik kepada Elvy Sukaesih kembali digelar hari ini, Rabu (24/10/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang yang sudah dilakukan 5 kali ini beragendakan jawaban dari pihak Elvy Sukaesih.

Dalam sidang kali ini, Elvy Sukaesih sebagai tergugat, menggugat balik Mega Makcik yang awalnya sebagai penggugat.

Baca Juga : Ivan Gunawan Miliki 17 Tato di Tubuhnya, Ternyata Ini Arti-artinya

"Hari ini adalah sidang jawaban dari pihaknya Umi Elvy Sukaesih, dan sudah terlaksana di sini saya sudah mendapatkan jawaban dan gugatan balik dari pihak Umi Elvy Sukaesih dalam rekovensi," ungkap kuasa hukum Mega Makcik, Gus Bejo, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018).

Gugatan tersebut karena pihak Elvy Sukaesih menganggap bahwa gugatan yang dilayangkan kepadanya tidak tepat.

Di mana seharusnya pihak Mega Makcik melayangkan gugatan kepada PT Emmi Pro, yang memproduksi album kompilasi yang di dalamnya salah satunya terdapat lagu Mega Makcik.

"Gugatan balik Umi Elvy, menjelaskan bahwa dasar atau gugatan yang diajukan kita sebagai kuasa hukumnya terhadap Umi Elvy Sukaesih itu dinyatakan tidak tepat atau tidak sesuai dengan fakta yang terjadi," papar Gus Bejo.