Find Us On Social Media :

Wow Ini Besaran Gaji CPNS Kemenkumham Apabila Kamu Diterima...

By None, Kamis, 25 Oktober 2018 | 08:35 WIB

CPNS 2018, 9 Instansi yang mewajibkan pelamar kirim berkas

Grid.ID - Hasil seleksi administrasi CPNS Kemenkumham RI telah diumumkan, kini saatnya cetak kartu ujian.

Cetak kartu peserta ujian untuk CPNS 2018 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia sudah bisa diakses hari ini, Rabu (24/10/2018).

Baca Juga : Bagi Peserta Ujian CPNS 2018, Simak Petunjuk Mengerjakan Tes SKD CAT!

Sebelumnya, Kemenkumham mengumumkan kartu peserta ujian sudah bisa dicetak sejak Selasa (23/10/2018) pukul 19.00 WIB.

Kartu peserta ujian bisa dicetak di situs resmi CPNS Kemenkumham di cpns.kemenkumham.go.id.

Sayang saat memasuki jadwal, peserta CPNS mengatakan kartu peserta ujian di situs cpns.kemenkumham.go.id belum bisa dicetak.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, hingga pukul 20.51 WIB semalam, belum muncul menu cetak kartu di situs CPNS Kemenkumham.

Pada hari ini, Kemenkumham mengumumkan kartu peserta ujian sudah bisa dicetak di situs cpns.kemenkumham.go.id.

Berdasarkan pengumuman via Twitter, proses cetak kartu dilaksanakan secara bertahap.

Semua jabatan belum bisa mengakses cetak kartu peserta ujian CPNS 2018 Kemenkumham.

"Untuk cetak kartu ujian, sudah dapat dilakukan di website cpns.kemenkumham.go.id, prosesnya bertahap ya, belum semua jabatan. Sabar yang lainnya:)"

Hingga saat ini, ada sekitar tujuh jabatan untuk CPNS 2018 Kemenkumham yang bisa mencetak kartu peserta ujian.

Yaitu Analis Hukum, Analis Kekayaan Intelektual, Analis Kepegawaian, Pengelola TI, Assesor, Kustodian, dan Auditor.

Bagi peserta CPNS 2018 Kemenkumham, akan menemukan menu Cetak Kartu Ujian di bagian kanan atas website.

Baca Juga : Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2018 Memasuki Hari Terakhir, Lebih dari 500 Ribu Pelamar Tak Memenuhi Syarat

Untuk cetak kartu peserta ujian CPNS 2018 Kemenkumham, bisa buka link di sini.

Selain cetak kartu, Kemenkumham juga mengumumkan lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pelamar CPNS 2018.

Kemenkumham mengungkapkan lokasi tes akan dilaksanakan di ibu kota provinsi.

"Lokasi ujian akan dilaksanakan di Ibukota provinsi. Diharapkan pelamar selalu update info di website cpns.kemenkumham.go.id dan Twitter @cpnskumham."

Berapa Gajinya?

Saat masa pendaftaran, menarik pula untuk mengetahui besaran gaji yang bakal diterima nantinya bagi pendaftar yang lolo.

Dari berbagai sumber, diketahui bahwa CPNS memiliki besaran gaji berbeda dengan PNS.

Ada beberapa komponen yang tak 100 persen diterima karena statusnya masih CPNS.

Sebab setelah lolos jadi CPNS, seorang CPNS membutuhkan waktu kurang lebih setahun agar akhirnya diangkat sebagai PNS.

Saat resmi diangkat sebagai PNS itulah nantinya komponen gajinya akan menjadi 100 persen.

Nah, inilah perhitungan gaji pertama seorang CPNS baik yang telah menikah maupun yang belum menikah.

Dikutip dari tpps.net dengan data yang telah dikonfirmasi Warta Kota, memiliki perhitungan sebagai berikut:

Untuk besaran gaji pokok akan sesuai sesuai bunyi pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok.

Selain gaji pokok, CPNS juga berhak memperoleh hak tunjangan istri/suami dengan syarat adanya pernikahan yang sah di hadapan hukum. Besarannya mencapai 10 persen dari gaji pokok yang diterima.

Baca Juga : Maudy Ayunda Berikan Pesan untuk Para Pelamar Seleksi CPNS 2018

Tunjangan lain yang diterima CPNS ada tunjangan umum dan tunjangan beras. Tunjangan umum diberikan kepada CPNS maupun PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional atau jabatan struktural.

Hak lain yang diterima seorang CPNS adalah uang makan yang diberikan sesuai golongannya.

Uang makan dibayarkan berdasarkan hari kerja masuk selama 1 bulan.

Tarifnya golongan III Rp 37.000 per hari dan golongan I dan II Rp 35.000/hari.

Pembayaran uang makan diakumulasi selama sebulan dan dibayarkan pada bulan berikutnya dengan dikenakan PPh sesuai ketentuan.

Berikutnya yang diberikan adalah tunjangan Kinerja. Perlu diketahui setiap pegawai termasuk CPNS di lingkungan Kementerian/Lembaga berhak atas tunjangan kinerja berdasarkan kinerjanya.

Besaran tunjangan setiap K/L berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja Pegawai pada masing-masing kementerian negara/lembaga.

Sedangkan persentase tunjangan kinerja yang diterimakan kepada CPNS tergantung dengan kebijakan K/L tersebut.

Bisa saja tunjangan kinerja yang dibayarkan sudah penuh 100 persen seperti Kemenkeu dan Kemenkes, namun kementerian/lembaga lain tunjangan kinerja untuk CPNS rata-rata diberikan 80%.

Berikutnya mari kita berhitung total gaji CPNS. Hitungan gaji CPNS dibawah ini mengacu pada gaji CPNS Kemenkumham.

Baca Juga : Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2018 Telah Dimulai, Ini Tahapan Tes Selanjutnya yang Perlu Diketahui

CPNS Single golongan IIIa (CPNS 2018 sebagian besar akan berada di golongan IIIa):

Gaji pokok: Rp 2.456.700

Gaji CPNS: Rp 1.965.360

Tunjangan isti: -

Tunjangan: -

Tunjangan beras: Rp 72.420

Tunjangan Umum: Rp 185.000

Uang Makan: Rp 773.300

Tunjangan Kinerja: 3.144.000

Penghasilan bruto: Rp 5.995.080

Potongan 10%: 196.536

Jumlah Netto: 5.758.544

CPNS golongan IIIa menikah dan punya 1 anak:

Gaji pokok: Rp 2.456.700

Gaji CPNS: Rp 1.965.360

Tunjangan isti: Rp 196.536

Tunjangan: Rp 39.307

Tunjangan beras: Rp 72.420

Tunjangan Umum: Rp 185.000

Uang Makan: Rp 773.300

Tunjangan Kinerja: 3.144.000

Penghasilan bruto: Rp 6.335.763

Potongan 10%: 196.536

Jumlah Netto: 6.139.000

CPNS Single golongan IIa ( beberapa CPNS 2018 Kemenkumham adalah golongan IIa):

Gaji pokok: Rp 2.192.300

Gaji CPNS: Rp 1.753.840

Tunjangan isti: -

Tunjangan: -

Tunjangan beras: Rp 72.420

Tunjangan Umum: Rp 180.000

Uang Makan: Rp 770.000

Tunjangan Kinerja: 2.025.000

Penghasilan bruto: Rp 4.621.260

Potongan 10%: 175.384

Jumlah Netto: 4.445.876

CPNS golongan IIa menikah dan 1 anak (beberapa CPNS 2018 Kemenkumham adalah golongan IIa):

Gaji pokok: Rp 2.192.300

Gaji CPNS: Rp 1.753.840

Tunjangan isti: 175.384

Tunjangan: 35.077

Tunjangan beras: Rp 72.420

Tunjangan Umum: Rp 180.000

Uang Makan: Rp 770.000

Tunjangan Kinerja: 2.025.000

Penghasilan bruto: Rp 4.976.561

Potongan 10%: 175.384

Jumlah Netto: 4.801.177

Nah, seperti itulah perkiraan gaji pertama kalian yang nantinya lolos CPNS 2018.

Setelah diangkatmenjadi CPNS 2018, tentunya gaji kalian akan lebih besar sedikit. (Tribun-timur.com)

Baca Juga : Wajib Dicatat! Berikut Tata Tertib, Larangan, dan Sanksi Bagi Peserta Tes SKD CPNS 2018 yang Dirilis oleh BKN 

Artikel ini sudah tayang di tribun-timur.com dengan judul Cetak Kartu Ujian CPNS Kemenkumham di Sini dan Coba Intip Berapa Gaji Bakal Diterima