Find Us On Social Media :

Update Tes SKD CPNS 2018, Berikut Daftar Passing Grade yang Harus Dicapai Para Peserta

By Linda Fitria, Sabtu, 27 Oktober 2018 | 14:39 WIB

Passing Grade tes SKD CPNS 2018 agar lulus ke tahap selanjutnya

Laporan Wartawan Grid.ID, Linda Fitria C

Grid.ID - Untuk bisa lolos tes SKD CPNS 2018, para peserta harus bisa mencapai passing grade yang ditentukan.

Passing grade tes SKD CPNS 2018 sendiri bermacam-macam tergantung dari formasi yang didaftar.

Pada tes SKD CPNS 2018 ini, setidaknya ada 6 macam passing grade yang harus dicapai para peserta.

Baca Juga : Tes CPNS 2018 : Pelamar CPNS di Aceh Barat Tak Jadi Ikut Tes CAT Pagi Tadi

Sebagaimana kita tahu, sebelum peserta memasuki tes SKD CPNS 2018, mereka harus melalui tes administrasi.

Tes ini meliputi pengisian data diri dan juga mengunggah beberapa berkas yang diperlukan.

Baru setelah peserta dinyatakan lolos tes administrasi, pelamar akan dihadapkan pada tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar.

Baca Juga : 5 Tips Mengerjakan Tes SKD CPNS 2018, Dahulukan Soal yang Paling Mudah!

Dalam pelaksanaan tes SKD, ada setidaknya 3 materi yang harus dilalui peserta.

Materi tersebut meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan juga Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Peserta harus bisa mengerjakan 100 soal dalam 90 menit dengan ketentuan tertentu.

Baca Juga : Lokasi Tes SKD CPNS 2018 di Seluruh Indonesia, Provinsi NTT Miliki Jumlah Terbanyak

Ketentuan ini ialah batas ambang aman seorang peserta bisa dinyatakan lolos.

Jika peserta tidak bisa memenuhi target atau passing grade yang sudah ditetapkan panitia, peserta secara otomatis dinyatakan gugur.

Nah, kira-kira berapa ya passing grade agar seorang peserta bisa lolos?

Baca Juga : Jelang Tes SKD CPNS 2018, Berikut Lokasi dan Persyaratan yang Harus Diperhatikan Para Peserta

Dilansir dari laman Instagram @bkngoidoff, ada 6 kriteria passing grade yang harus dilalui peserta berikut ini :

Untuk formasi umum, peserta harus bisa mendapat nilai 75 (TWK), 80 (TIU), 143 (TKP).

Formasi cumlaude dan DIASPORA harus bisa mendapat nilai 85 (TIU) dan total 298 secara keseluruhan.

Baca Juga : Masih Bingung Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2018 Walau Sudah Mendekati Jadwal Tes SKD? Begini Caranya

Untuk disabilitas, harus lolos dengan nilai 70 (TIU) dan total 260 keseluruhan.

Untuk formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat harus mendapat nilai 60 (TIU) dan total 260 keseluruhan.

Formasi dokter spesialis dan instruktur penerbangan harus mendapat nilai 80 (TIU) dan total 298 keseluruhan.

Baca Juga : Pendaftar CPNS 2018 Membludak, Kemenag Tunda Pengumuman Seleksi Administrasi

Dan terakhir, pelamar formasi petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan harus lolos nilai 70 (TIU) dan total 260.

(*)