Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang lanjutan musisi Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/10/2018).
Sidang kasus ujaran kebencian tersebut beragendakan menghadirkan saksi.
Saksi tersebut adalah Fadli Zon yang menurut Ahmad Dhani sebagai ahli di bidang politik.
Namun menurutnya, Fadli Zon tak bisa hadir di sidang kali ini karena masih berada di Denmark.
Baca Juga : Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang, Ahmad Dhani Disebut Tak Bersalah
"Masih di Denmark, di luar negeri mungkin minggu depan hadir," ujar Ahmad Dhani.
Meski begitu, Ahmad Dhani telah menghadiri saksi ahli hukum pidana dalam sidangnya tersebut.
"Mungkin nanti ada perbedaan-perbedaan lagi, biar mereka (ahli pidana) aja yang ngomong. Kita bukan ahli pidana," kata pelantun lagu Pupus itu.
Baca Juga : Mengaku Kenalkan Irwan Mussry kepada Maia Estianty, Ahmad Dhani: Saya Satu Geng Sama Dia
Kendati begitu Ahmad Dhani meminta waktu kepada majelis hukum, untuk menghadirkan wakil Ketua DPR RI pada sidang selanjutnya.
"Jadi, kita minta waktu lagi ke majelis untuk minggu depan karena masih ada satu ahli lagi yang mau kita hadirkan tapi tidak bisa dihadirkan hari ini. Nanti, kita minta waktu lagi," paparnya. (*)