Find Us On Social Media :

Dewi Perssik Dilaporkan Keponakan ke Polisi, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara!

By Lalu Hendri Bagus Setiawan, Selasa, 6 November 2018 | 17:46 WIB

Angga Wijaya, Dewi Perssik, dan Hotman Paris Hutapea Polda Metro Jaya pada Senin (5/11/2018).

"UU ITE pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 jo pasal 310 dan 311 ancaman 6 tahun, laporan kedua LP saudara Adrie Febriarti ibunda Meldi itu melaporkan dengan terlapor saudari Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik dalam perkara upaya tindak pencemaran nama baik dan atau yang diduga melanggar pasal 27 ayat 3 pasal 45 ayat 1 UU ITE jo pasal 310 311 kuhp dan ancaman maksimal 6 tahun," papar Rudy Kabunang.

Adapun penyanyi asal Jember Jawa Timur itu diduga melakukan pencemaran nama baik melalui Instagram live.

"Dalam perkara ini akibat daripada ucapan tindakan yg dilakukan oleh terlapor, Dewi Perssik di mana korbannya lebih dari 1 bahkan 2 bisa 4 orang korban daripada tindakan yang dimaksud pencemaran nama baik tersebut lewat media elektronik," pungkas Rudy Kabunang. (*)