Find Us On Social Media :

OMG! Operasi Zebra Jadi Alasan Nggak Masuk Sekolah, Begini Suratnya

By Octa, Minggu, 11 November 2018 | 15:16 WIB

Operasi Zebra 2018

Tips Aman Operasi Zebra 2018.

1. Lengkapi Surat Berkendara

Surat-surat berkendara (SIM dan STNK) wajib dibawa saat berkendara.

Dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 mengatur keamanan berkendara.

Pada pasal 288 Ayat (1), jika tidak memiliki STNK dikenakan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga : Polisi Gelar Operasi Zebra 2018, Jangan Lupa Siapkan Surat dan Kelengkapan Kendaraan!

Pada pasal 281, jika tidak memiliki SIM dikenakan sanksi pidana selama empat bulan dan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

2. Kelengkapan Kendaraan Keamanan Berkendara

Pastikan saat berkendara kamu telah mengenakan kelengkapan berkendara seperti spion, klakson, lampu utama, lampu rem, knalpot, sabuk pengaman, helm, ban cadangan, pembuka roda, segitiga pengaman, hingga rompi pemantul cahaya bagi pengendara roda dua dan kotak P3K bagi kendaraan roda empat.

Semua kelengkapan kendaraan roda 2 telah diatur pada pasal 106 ayat 3, sedangkan hukuman bagi pelanggar diatur pada pasal 285 ayat

Pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.