Find Us On Social Media :

Perkembangan Kasus Pembunuhan di Bekasi yang Tewaskan Satu Keluarga, Polisi Lakukan Olah TKP Hingga Periksa Belasan Saksi

By Rissa Indrasty, Rabu, 14 November 2018 | 15:03 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Rabu (14/11/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Kasus pembunuhan di Bekasi, Jawa Barat menggegerkan publik.

Pasalnya, pembunuhan di Bekasi tersebut melibatkan terbunuhnya satu keluarga yang berjumlah 4 orang.

Korban yang terbunuh adalah sang suami, Diperum Nainggolan (38), sang istri Maya Boru Ambarita (37), anak pertama Sarah Boru Nainggolan (9) dan anak terakhir Arya Nainggolan (7).

Baca Juga : Deretan Fakta Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi: Temuan Boneka Bercak Darah Hingga Surat Terakhir Sarah

Baca Juga : Tampil Kekinian dengan Dress Batik Modern ala Jessica Iskandar

Hingga saat ini, pelaku masih belum ditemukan dan polisi sedang melakukan pemeriksaan untuk menemukan barang bukti.

"Jadi gini, jadi itukan tindak pidana pembunuhan, kemudian kita akan menggunakan metode induktif dan deduktif. Metode induktif itu mulai dari TKP (Tempat Kejadian Perkara), makanya kemarin Kapolres Jakarta Metro dengan di bantu dibackup oleh Polda, Jatarnas Polda, kemudian oleh Polsek itu mengolah TKP, dibantu inafis juga disana yang olah TKP, olah TKP untuk mencari barang bukti," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Rabu (14/11/2018).

Hingga kemarin, pemeriksaan yang dilakukan melalui properti yang dikenakan korban, darah dan juga properti yang mengarah pada pelaku pembunuhan.

Baca Juga : Penyelidikan Masih Berlanjut, Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Pembunuhan Keluarga FX Ong Terkait Utang

Baca Juga : BPOM Kembali Temukan Kosmetik Ilegal dengan Kandungan Berbahaya, Ini Daftarnya!

"Kalau kemarin baju korban, kita emang ambil darahnya, kan itu, kemudian nyari-nyari yang lain lah yang ada kaitannya dengan tindak pidana itu, apakah ada barang pelaku yang tertinggal," ungkap Argo Yuwono.