Find Us On Social Media :

Reza Bukan Sampaikan 12 Poin Pembelaan Dalam Sidang Eksepsi

By Siti Sarah Nurhayati, Rabu, 14 November 2018 | 17:59 WIB

Reza Bukan dalam sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID - Artis sekaligus komedian Reza Bukan menyampaikan 12 poin pembelaan dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan eksepsi atau nota pembelaan terkait kasus narkotika yang menjeratnya.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini dimulai tepat pukul 15.19 WIB dengan dibuka oleh majelis hakim.

Setelahnya, Reza lantas meminta izin untuk membacakan langsung eksepsi yang telah ia persiapkan dan langsung dibacakan sendiri.

Baca Juga : Jarang Umbar Kemesraan, Ini Fakta Hubungan Asmara Maudy Ayunda!

Di dalamnya, Reza menyampaikan 12 poin pembelaan kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan mengenai keberatannya terkait dakwaan yang tidak memenuhi syarat materil.

Lanjutannya, Reza mengemukakan alasan dari keberatannya itu.

"Dakwaan-dakwaan ini tidak memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 143 ayat 2(b) UU No 8 1981 tentang hukum acara pidana karena uraian JPU tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga akan adil bila surat dakwaan JPU tidak diterima atau setidaknya batal demi hukum," ungkap Reza Bukan dalam ruang persidangan.

Baca Juga : Saingi Amerika Serikat, China Pamerkan Jet Tempur Siluman Pertamanya, J-20

Sehingga dirinya meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan dakwaan terhadap Reza Bukan.

"Mohon majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa menyatakan sebenarnya barang-barang tersebut bukan milik terdakwa," tutur Reza.

Diberitakan sebelumnya, pemilik nama asli Deron Eka ini ditangkap di kediamannya kawasan Kadaung, Kali Angke, Jakarta Barat, pada 30 Juni 2018 atas laporan warga yang mengatakan dirinya sering mengkomsumsi narkotika jenis sabu.

Setelah digeledah, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu di dua kotak terpisah, satu di antaranya disembunyikan di kotak vape.

Di dalamnya berisi sabu dengan berat brutto 0,19 gram yang ditemukan di dalam gudang rumahnya.

Tak hanya itu di gudang tersebut juga polisi menemukan dua kotak lain yang berisi sabu dengan berat 0,39 gram.

Di tempat lain, polisi juga menemukan kotak kaleng premen yang berisi potongan sedotan yang masih ada sisa sabu bekas pakai.

Atas perbuatannya itu kini Reza dijerat pasal 112 dan pasal 127 dengan ancaman kurungan selama 4 tahun penjara.

(*)