Find Us On Social Media :

Sidang Eksepsi, Reza Bukan Bantah Kepemilikan Sabu yang Ditemukan di Kediamannya

By Siti Sarah Nurhayati, Rabu, 14 November 2018 | 18:48 WIB

Reza Bukan saat sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/11/2018).

Di dalamnya berisi sabu dengan berat brutto 0,19 gram yang ditemukan di dalam gudang rumahnya.

Tak hanya itu di gudang tersebut juga polisi menemukan dua kotak lain yang berisi sabu dengan berat 0,39 gram.

Di tempat lain, polisi juga menemukan kotak kaleng premen yang berisi potongan sedotan yang masih ada sisa sabu bekas pakai.

Atas perbuatannya itu kini Reza dijerat pasal 112 dan pasal 127 dengan ancaman kurungan selama 4 tahun penjara.

(*)