Find Us On Social Media :

6 Fakta Kasus Baiq Nuril, Pegawai Honorer Korban Pelecehan Seksual yang Malah Terancam Dibui

By Seto Ajinugroho, Rabu, 14 November 2018 | 19:59 WIB

ril

Grid.ID - Nama Baiq Nuril Maknun belakangan ini ramai menjadi perbincangan.

Hal ini karena Baiq Nuril menjadi korban pelecehan seksual yang malah divonis bersalah dan terancam dipenjara.

Keputusan bersalah Baiq Nuril sampai dikeluarkan oleh lembaga tinggi negara Indonesia, Mahkamah Agung (MA).

Dikutip dari Kompas.com dan cewekbanget.grid.id, Rabu (14/11) inilah 6 fakta mengenai kasus tersebut.

Baca Juga : Saingi Amerika Serikat, China Pamerkan Jet Tempur Siluman Pertamanya, J-20

1. Kasus Baiq Nuril

semuanya berawal saat Baiq Nuril merekam percakapan dirinya dengan Kepala Sekolah SMU 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tempatnya dulu bekerja sebagai pegawai honorer Tata Usaha.

Dalam rekaman percakapan itu, Kepala Sekolah SMU 7 yang bernama Muslim diduga mengatakan perkataan yang menjurus ke pelecehan seksual.

2. Tahun 2017 sempat di vonis bebas

Baca Juga : Inovatif! Sopir Taksi Online Ini Pasang Kawat Didalam Mobil untuk Melindungi Diri