Find Us On Social Media :

Kabid Humas Polda Metro Jaya Ungkap Perkembangan Kasus Ratna Sarumpaet

By Rissa Indrasty, Rabu, 14 November 2018 | 21:38 WIB

Ratna Sarumpaet lebih banyak diam di dalam penjara.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Kasus berita hoax yang disebarkan Ratna Sarumpaet sempat menggegerkan publik.

Hal tersebut lantaran ibunda dari artis cantik Atiqah Hasiholan ini mengaku telah dikeroyok oleh sejumlah oknum.

Foto-foto wajahnya dalam keadaan bengkak lengkap dengan tulisan dirinya habis dipukuli beredar di media sosial dan pemberitaan.

Padahal, faktanya Ratna Sarumpaet melakukan operasi plastik.

Baca Juga : Emosi, Nikita Mirzani Cerita Pernah 'Didukunin' Ibu Tiri Dipo Latief

Ratna Sarumpaet akhirnya ditahan karena dikhawatirkan akan kabur dan menghilangkan barang bukti.

Hal tersebut karena sehari setelah dirinya mengaku berbohong, Ratna yang tertangkap di Bandara Soekarno Hatta rupanya akan melakukan perjalanan ke Cile.

Hingga kini, perkembangan kasus Ratna Sarumpaet sudah dalam proses pelimpahan berkas.

Di mana berkas tersebut sampai pada tahap evaluasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sekarang tahapnya ada polisi sedang mengirimkan berkas perkara ke JPU, nanti JPU akan meneliti, kan ada beberapa jaksa yang udah ditunjuk untuk menyelidiki kasus itu, kita menunggulah di situ," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2018).

Baca Juga : Rosa Meldianti Ketahuan Pakai Gaun Samaan dengan Awkarin, Gaya Siapa Paling Kece?

Jika berkas sudah lengkap atau P21, persidangan kasus Ratna Sarumpaet akan digelar.

"Kalau kejaksaan, nanti sudah dinyatakan lengkap (berkasnya) oleh jaksa, berkas itu kewajiban polisi nanti akan menyerahkan tersangka dan para pemimpin untuk nanti disidangkan," ungkap Argo Yuwono.

Berlarutnya proses hukum Ratna Sarumpaet karena memang prosedur hukum yang harus diikuti.

"Kan ada tahapan-tahapan di dalam hukum ya, kalau ada perlakuan tindak pidana, disidik oleh penyidik. Setelah nanti itu selesai penyidikannya, berkas dikirim ke kejaksaan," ungkap Argo Yuwono. (*)