Find Us On Social Media :

Reza Bukan Minta Majelis Hakim Mengadili Perkara Narkotika dengan 7 Poin yang Diajukannya

By Siti Sarah Nurhayati, Kamis, 15 November 2018 | 07:39 WIB

Reza Bukan saat sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/11/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID - Komedian Reza Bukan merasa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya membuat ia merasakan kerugian berlebih.

Waktu yang bisa ia gunakan untuk mencari pundi rupiah demi mencukupi kebutuhan keluarga kecilnya harus terbuang percuma karena dirinya saat ini terpaksa mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Hingga proses hukum yang kini tengah dijalaninya bisa diselesaikan.

Baca Juga : Ratna Sarumpaet Jadi Korban Hoax Dana Rp23 Triliun!

"Akibat dari kejadian ini saya sebagai terdakwa menderita kerugian materil dan moril serta mental rohani terutama keluarga dan orangtua saya pribadi.

"Serta imbas pada kesan publik yang negatif," ungkap Reza Bukan dihadapan majelis hakim dalam sidang pembacaan eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/11/2018) sore.

Tak hanya itu, dalam kasus ini Reza juga merasakan ketidakadilan untuk dirinya sejak awal penangkapan.

Saat itu Reza banyak menemukan hal-hal janggal yang berhasil ia tuangkan dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota pembelaan tersebut.

Salah satunya mengenai penggeledahan kediamannya pada dini hari, di tanggal 30 Juni 2018 lalu yang dinilai bertentangan dengan undang-undang.

Sehingga di hadapan majelis hakim, dirinya meminta dan mengemukakan 7 poin yang bisa digunakan untuk mengadili perkara kasus yang tengah menjeratnya ini, yakni sebagai berikut.

 "1. Menyatakan menerima dan mengabulkan eksepsi saya sebagai terdakwa untuk seluruhnya,

  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili dakwaan ini,

  3. Menyatakan surat dakwaan JPU PN Jakbar nomor Pdn/1202/JKTbr/09/2018 tersebut tidak      memenuhi syarat materil sebagaimana ditentukan pasal 143 ayat 2 dan 3 UU No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana,

  4. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat batal demi hukum dengan segala hukumannya atau setidaknya,

  5. Menyatakan dakwaan JPU PN Jakbar tersebut tidak diterima dengan segala hukumannya,

  6. Memerintahkan panitera PN Jakbar mengembalikan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan segala hukumannya,

  7. Membebankan biaya perkara ke negara," tukasnya.

(*)