Find Us On Social Media :

Lakukan 2 Hal Ini agar Keuangan Tetap Stabil, Jika Nanti PPN Naik

By Arintha Widya, Senin, 14 Juni 2021 | 17:15 WIB

Setiap Warga Negara Indonesia yang telah mempunyai penghasilan pribadi wajib melaporkan SPT tahunan ke Dirjen Pajak. Adapun tenggat waktu pelaporan adalah 31 Maret 2021.

Parapuan.co - Kamu barangkali merasa gelisah karena ada berita kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bakal membuat harga barang kebutuhan pokok meningkat.

Bukan hanya kebutuhan pokok, biaya sekolah hingga persalinan juga dikabarkan bakal kena PPN mulai tahun depan.

Akibat kenaikan PPN pulalah, dana belanja rutin yang kamu keluarkan akan membengkak.

Padahal, bertambahnya pengeluaran ini bisa jadi tidak diimbangi dengan kenaikan gaji atau pendapatan.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Mengenakan Tarif PPN untuk Biaya Melahirkan

Kalau sudah begitu, bagaimana solusinya supaya kondisi keuangan tetap stabil?

Tenang, Konsultan Keuangan, Tejasari Asad, membagikan cara supaya keuangan bisa tetap stabil walau pengeluaran membengkak karena kenaikan PPN.

Berikut dua hal penting yang perlu kamu perhatikan sebagaimana diungkap Tejasari kepada PARAPUAN: