Find Us On Social Media :

Ada Jasa Pembuatan Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Ini Pidananya

By Dinia Adrianjara, Selasa, 20 Juli 2021 | 19:35 WIB

Jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 palsu.

Parapuan.co - Di masa yang sulit seperti sekarang ada saja yang memanfaatkan kesempatan untuk menipu.

Baru-baru ini viral sebuah iklan yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19, tanpa harus divaksinasi terlebih dahulu. Iklan tersebut beredar di Facebook.

"Bagi yang ingin memiliki sertifikat vaksin tanpa melakukan vaksin atau takut divaksin. kami open jasa pembuatan sertifikat vaksin tahap 1 dan 2 resmi bukan ilegal atau pemalsuan data.

"Bisa digunakan untuk bepergian atau kepengurusan lainnya jika berminat Chat Whatsapp Admin kami (62xxxxxxxxxx)," tulis unggahan di salah satu akun Facebook.

Pengiklan itu mengklaim bahwa jasa pembuatan vaksin Covid-19 tersebut resmi, bahkan bisa digunakan sebagai syarat bepergian atau melakukan perjalanan.

Seperti Kawan Puan ketahui, sertifikat vaksin Covid-19 jadi salah satu persyaratan untuk perjalanan jarak jauh, selama masa PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Baca Juga: Cara Lapor Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Terbit Melalui JAKI

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19. Wiku Adisasmito, menegaskan pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 bisa dikenakan ancaman pidana.

Tindakan tersebut bisa dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan, atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu.

Pelanggaran berdasarkan pasal-pasal tersebut di atas bisa dikenai ancaman penjara paling lama enam tahun.

Wiku menjelaskan, pemerintah sudah mengantisipasi tindak pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 dengan QR code unik dan berbeda di sertifikat Covid-19 yang asli.

"Demi mencegah pemalsuan, pada setiap lembar sertifikat vaksinasi dilengkapi dengan QR code yang unik dan berbeda untuk setiap orang," ungkap Wiku, seperti dikutip PARAPUAn dari Kompas.com.