Parapuan.co - Barangkali tak banyak yang tahu kalau hewan piaraan kini sudah bisa memiliki asuransi jiwa.
Lantaran bisa saja mengalami risiko yang sama sebagaimana manusia, asuransi hewan piaraan tersedia untuk mengantisipasi kecelakaan atau kematian.
Untuk itu jika kamu punya hewan piaraan semisal kucing atau anjing, tidak ada salahnya mulai mendapatkan asuransi bagi mereka.
Namun, sebelum memiliki produk asuransi yang tepat untuk hewan piaraanmu, cari tahu jenis-jenis jaminan dan nilai pertanggungannya, yuk!
Simas Pet Insurance
Simas Pet Insurance merupakan produk asuransi hewan peliharaan dari Sinar Mas yang memberikan perlindungan buat anjing atau kucing kesayanganmu.
Produk ini menjanjikan jaminan jika hewan peliharaanmu mengalami risiko kematian karena kecelakaan, pencurian disertai kekerasan, dan risiko tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
Baca Juga: Berikut Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Membeli Asuransi
Simas Pet Insurance menyediakan sembilan paket asuransi hewan peliharaan yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan, di antaranya.
1. Paket 1 dengan nilai pertanggungan Rp0 sampai Rp5 juta
- Kecelakaan diri: Mendapat nilai pertanggungan maksimal Rp5 juta.
- Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga: Maksimal Rp2,5 juta.
- Santunan kremasi: Maksimal Rp150.000.
- Santunan rawat inap: Maksimal Rp500.000 per tahun.
2. Paket 2 dengan nilai pertanggungan Rp5 juta sampai Rp10 juta
- Kecelakaan diri: Mendapat nilai pertanggungan maksimal Rp10 juta.
- Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga: Maksimal Rp5 juta.
- Santunan kremasi: Maksimal Rp150.000.
- Santunan rawat inap: Maksimal Rp750.000 pertahun.