"Atas tuduhan MS itu klien kami juga mengalami trauma yang luar biasa. Karena tuduhan MS juga tak berdasarkan fakta kejadian, maka kita akan pertimbangkan untuk melaporkan balik ke polisi," tegas Tegar.
Tegar pun menyampaikan bahwa kliennya mengalami trauma psikis akibat datanya tersebar dan mengalami cyber bully.
Maka, ia bersama beberapa kuasa hukum terlapor akan mempertimbangkan untuk melaporkan cyber bully tersebut ke Komnas HAM.
"Karena klien kami juga sudah dinonaktifkan dari pekerjaannya dan mengalami cyber bully, kami juga pertimbangkan untuk ke Komnas HAM," kata Tegar.
Kemudian dalam pemeriksaan hari Senin (6/9/2021), terduga pelaku RT dan EO diberikan 20 pertanyaan terkait kronologi kejadian yang diduga terjadi tahun 2015 itu.
Baca Juga: Terjadi Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Ini yang Harus Dilakukan Perusahaan
Para kuasa hukum terlapor dalam kasus MS akan saling berkoordinasi untuk langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya diketahui bahwa terkuaknya kasus kekerasan seksual dan bullying di KPI Pusat adalah dari pesan terbuka pegawai KPI berinisial MS.
MS mengaku menjadi korban perundungan rekan kerjanya selama bertahun-tahun.
MS pun mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke beberapa pihak.
Namun laporannya tidak mendapat timbal balik yang baik, hingga ia membuat sebuah rilis yang kemudian viral di media sosial. (*)