Find Us On Social Media :

BPOM Larang Susu Kental Manis Diseduh dan Diminum, Seperti Apa?

By Linda Fitria, Jumat, 17 September 2021 | 14:00 WIB

Susu kental manis kini dilarang untuk diseduh

Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan mengeluarkan larangan soal penyajian susu kental manis

Seperti yang kita tahu, BPOM memberikan larangan agar penyajian susu kental manis tidak diseduh dan diminum langsung menggunakan air.

Sontak, aturan baru BPOM ini membuat banyak masyarakat bingung dan kaget.

Sebab, selama ini SKM banyak disajikan dengan cara menyeduhnya menggunakan air panas maupun air dingin.

Melansir Kontan, BPOM sendiri memiliki alasan terkait larangan tersebut.

Baca Juga: TIME Keluarkan 100 Orang Berpengaruh, Ada Perempuan Indonesia lo

Menurut BPOM, SKM bukanlah asupan pengganti susu, namun hanya berfungsi sebagai topping atau pelengkap makanan.

Larangan ini diberikan BPOM untuk mencegah penggantian ASI dengan SKM yang dulu sering terjadi.

SKM sendiri dinilai tidak cocok untuk diberikan pada bayi hingga berusia 12 bulan.

"Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri," kata Rita Endang, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Senin (13/9/2021).

Alih-alih diseduh atau diminum dengan air, SKM hanya bisa digunakan untuk menambah cita rasa makanan saja.