Find Us On Social Media :

Begini Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan saat di Luar Kota

By Maharani Kusuma Daruwati, Selasa, 9 November 2021 | 20:56 WIB

Cara mendapatkan layanan BPJS Kesehatan di luar kota

Parapuan.co - Kawan Puan pasti sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan ya?

Seperti diketahui, Kartu Indonesia Sehat atau Kartu BPJS Kesehatan ini dapat digunakan untuk berobat.

Secara gampangnya, BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang telah disediakan pemerintah.

Kawan Puan bisa memanfaatkannya ketika hendak berobat ke dokter maupun rumah sakit.

Peserta JKN dan pemilik kartu BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pengobatan di fasilitas kesehatan (Faskes) yang terdaftar di BPJS.

Baca Juga: Masih Bingung Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan? Begini Prosedurnya

Selain itu, biasanya peserta BPJS Kesehatan hanya bisa menggunakan untuk berobat pada Faskes yang sudah didaftarkan di kota masing-masing.

Mengutip dari laporbpjs.com, seperti yang sudah kita ketahui, sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan BAB VII Bagian Kesatu Prosedur Pelayanan Kesehatan Pasal 29 dan Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional BAB IV Pelayanan Bagi peserta Bagian kedua prosedur pelayanan kesehatan, pada Pasal 14 ayat 2 dijelaskan tentang “Pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta diselenggarakan oleh Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat pertama peserta BPJS terdaftar".

Ini menjunjukkan bahwa BPJS kesehatan memiliki prosedur pelayanan dengan menggunakan sistem berjenjang.

Sehingga ketika kita ingin berobat dengan menggunakan layanan BPJS maka hal pertama yang harus kita lakukan adalah mengunjungi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1, seperti puskesmas, poliklinik, praktek dokter, dokter gigi atau rumah sakit tipe D yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal atau masih berada satu wilayah dengan kantor BPJS kamu mendaftar.

Lalu bagaimana jika sedang berada di luar kota dan membutuhkan untuk ke dokter atau ke rumah sakit?

Apakah bisa tetap berobat menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota?