Find Us On Social Media :

Daftar Vaksin Covid-19 yang Mendapat Izin BPOM untuk Jadi Booster

By Linda Fitria, Senin, 10 Januari 2022 | 19:28 WIB

Ilustrasi vaksin booster

Parapuan.co - Pemerintah berencana melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster pada 12 Januari mendatang.

Menyusul rencana tersebut, BPOM pun telah menerbitkan izin darurat pada 5 jenis vaksin.

Dalam konferensi pers, Senin (10/1/2022), BPOM menjelaskan vaksin apa saja yang diberikan izin, yakni Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Coronavac PT Bio Farma, dan Zifivax.

"Pertama vaksin Coronavac PT Bio Farma ini adalah untuk booster homologus (satu jenis vaksin) akan diberikan sebanyak 1 dosis setelah 6 bulan dari vaksinasi primer dosis lengkap untuk usia 18 tahun," kata Kepala BPOM Penny Lukito mengutip Kompas.com.

Booster homologus ini berarti vaksin dosis ketiga yang diberikan sama dengan vaksin dosis pertama serta kedua.

Sehingga penerima booster Coronavac PT Bio Farma adalah mereka yang dulunya telah disuntikkan vaksin primer Coronavac produksi Sinovac.

Penny juga menjelaskan pemberian vaksin Pfizer dan juga AstraZeneca.

Di mana Pfizer bisa bersifat homologus dan diberikan 1 dosis untuk usia 18 tahun ke atas.

Hal serupa juga berlaku untuk vaksin jenis AstraZeneca.

Baca Juga: Ibu Mertua Positif Covid-19, Atta Halilintar Malah Ngamuk dengan Pemberitaan Ini hingga Tunjukkan Bukti

"Kemudian, vaksin AstraZeneca sifatnya juga homologus juga ini menunjukkan data keamanan dapat ditoleransi dengan baik dan ringan," ujarnya.

Untuk vaksin Moderna, nantinya akan diberikan setengah dosis yang bersifat homologus.