Find Us On Social Media :

Pekerja Tidak Bayar Iuran JKP, Begini Hitungan Manfaat Uang Tunainya

By Aghnia Hilya Nizarisda, Sabtu, 26 Februari 2022 | 20:33 WIB

Program program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ialah kolaborasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Parapuan.co - Hadir dengan manfaat lebih banyak, pemerintah mengumumkan program terbaru untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program hasil kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan itu bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Tadinya, program terbaru pemerintah ini akan diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada Selasa, 22 Februari 2022. Namun, hingga kini tanggal peresmian belum ada.

Meski begitu, pekerja yang kehilangan pekerjaan sudah bisa mencairkan atau klaim manfaat dari program JKP ini, lho!

Pasalnya, pemerintah mengklaim manfaat, termasuk uang tunai, yang diterima dari JKP bisa lebih besar dibandingkan dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Selain manfaat uang tunai, peserta JKP akan mendapatkan informasi pasar kerja, pelatihan kerja, dan konseling hingga mendapat pekerjaan baru.

Kalau begitu, berapa yang akan didapatkan dari JKP ini? Lantas, siapakah yang akan membayar iuran untuk program ini?

Melansir Kompas.com, PARAPUAN telah merangkum jawabannya untuk Kawan Puan berikut ini.

Berapa dana yang didapatkan?

Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Bisa Tanpa Jaringan Internet!

Program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan ini juga memberikan manfaat uang tunai, seperti program pendahulunya Jaminan Hari Tua (JHT).

Kabar tak kalah baik, berdasarkan perhitungan pemerintah, manfaat uang tunai yang diterima peserta JKP, yang mengalami PHK, lebih besar dengan JKP.