Find Us On Social Media :

Bolehkah Melakukan Vaksin Booster saat Ramadan, Akankah Membatalkan Puasa?

By Maharani Kusuma Daruwati, Rabu, 13 April 2022 | 19:05 WIB

Vaksin saat puasa apakah batal?

Parapuan.co -Vaksin booster kini telah menjadi salah satu syarat mudik Lebaran 2022 bagi masyarakat yang ingin pulang kampung saat Lebaran nanti.

Selain memang untuk kebutuhan memperkuat antibodi, vaksinasi Covid-19 ini juga menjadi syarat perjalanan jarak jauh.

Untuk itu diprediksi akan banyak masyarakat yang akan mengejar mendapatkan vaksin saat Ramadan ini, di mana penerima sedang berpuasa.

Namun, bolehkan melakukan vaksin booster saat puasa? Apakah vaksin bisa membatalkan puasa?

Mengutip dari Kompas.com, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Nadia mengatakan, hal tersebut berdasarkan pada fatwa yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasanya. Jadi kembali lagi kami melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa ini (saat berpuasa) bisa dilakukan vaksinasi," kata Nadia.

Nadia juga meminta daerah-daerah yang banyak menjadi tujuan mudik untuk mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 hingga mencapai target 70 persen.

Seperti yang diungkapkan oleh Siti Nadia Tarmizi, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi Covid-19 tersebut.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Menurunkan Tekanan Darah Sebelum Vaksin Tanpa Obat

Hal ini dituangkan dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.