Find Us On Social Media :

Sinovac Akan Digunakan sebagai Vaksin Booster, Ini Penjelasan Kemenkes

By Maharani Kusuma Daruwati, Kamis, 28 April 2022 | 16:45 WIB

Kemenkes terbitkan Surat Edaran terkait penggunaan vaksin Sinovac untuk booster

Parapuan.co - Vaksin booster Covid-19 mulai diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia sejak awal 2022.

Pemerintah pun kini semakin menggalakkan pemberian vaksinasi Covid-19, termasuk vaksin booster.

Bahkan kini vaksin booster menjadi salah satu syarat wajib jika ingin mudik atau melakukan perjalanan jauh.

Vaksin booster yang diberikan di Indonesia adalah menggunakan vaksin Moderna, Pfizer, dan AstraZeneca.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa vaksin Sinovac masih belum bisa dijadikan sebagai vaksin booster.

Vaksin booster secara homolog untuk penerima vaksin Sinovac belum diizinkan karena berdasarkan hasil uji klinik, efikasi Sinovac sebagai booster rendah.

"Ini dalam uji klinik efikasinya rendah sekali untuk Sinovac-Sinovac-Sinovac. Jadi itu (Sinovac) enggak masuk untuk regimen booster," jelas Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam rapat dengar pendapat (RDP) secara virtual dengan Komisi IX DPR, Rabu (30/3/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Namun, kini Kemenkes secara resmi telah mengumumkan bahwa vaksin Sinovac sudah bisa digunakan sebagai vaksin dosis ketiga alias vaksin booster Covid-19.

Hal itu didasari adanya rekomendasi penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Olahraga Setiap Hari dan Asupan Gizi Cukup, Ahli Gizi Bagikan Tips Booster Puasa

Mengutip dari laman resmi Sehat Negeriku Kemenkes, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan Kementerian Kesehatan menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.