Find Us On Social Media :

Cara Mencoblos Jika Tidak Mendapat Surat Undangan Fisik Sampai Hari H Pencoblosan

By Linda Fitria, Senin, 12 Februari 2024 | 10:35 WIB

Viral di TikTok isu-isu terkait Pemilu 2024.

Parapuan.co - Kawan Puan, hari H pencoblosan Pemilu 2024 sudah tinggal di depan mata.

Jelang hari pemungutan suara ini, banyak beredar isu kalau Pemilu 2024 tidak akan memakai undangan bentuk fisik.

Berita itu viral di group-group WhatsApp hingga TikTok salah satunya berikut ini.

@abahyoufree ♬ original sound - KPU_RI

Dalam video itu, terdapat pemberitahuan kalau undangan tidak akan diberikan secara fisik seperti biasanya.

Melainkan masyarakat harus mengeceknya secara mandiri.

Lantas benarkah kalau Pemilu 2024 ini tidak akan memakai undangan fisik lagi?

Melansir Kompas.com, Komisioner KPU RI Idham Holik membantah kabar tersebut.

KPU menjelaskan bahwa surat pemberitahuan atau formulir model C Pemberitahuan KPU akan dikirim oleh KPPS.

"KPPS melakukan kegiatan penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih," ujar Idham, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Apa Itu Masa Tenang Pemilu 2024? Berikut 3 Hal yang Dilarang Dilakukan

Selain itu, Idham juga menyampaikan kalau surat undangan akan diberikan paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan.

Lantas apabila tidak mendapat surat undangan, apakah masyarakat tetap bisa mencoblos? Jawabannya bisa.