Parapuan.co - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menonaktifkan NIK warga DKI Jakarta mulai bulan Maret 2024 batal.
Melansir Kompas.com, rencana Pemprov DKI Jakarta ini akan diundur tak sesuai rencana awal yakni bulan Maret.
Diketahui, rencana ini dilakukan untuk penataan administrasi kependudukan terutama bagi warga DKI Jakarta yang tak lagi tinggal di Ibu Kota.
Kepala Seksi Data, Informasi, dan Pengawasan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Angga Noviar menjelaskan rencana tersebut akan dilakukan setelah pemilu usai.
"Rencana Pemprov DKI melalui Dinas Dukcapil akan melakukan penataan tersebut setelah pemilu benar-benar selesai," kata Angga, Selasa (27/2/2024).
Pelaksanaan penonaktifan NIK ini nantinya akan dilakukan secara dinamis melihat kondisi yang ada.
Sasaran Penonaktifan NIK Warga DKI Jakarta
Terkait rencana penonaktifan NIK sendiri, Dinas Dukcapil DKI telah melakukan pendataan sejak akhir 2023.
Dukcapil DKI mendata penduduk yang secara dokumen dan kenyataan berbeda, baik keberadaannya, apakah sudah meninggal, dll.
Baca Juga: Ini Tujuan Pemadanan NIK dan NPWP, Diperpanjang hingga 1 Juli 2024
Adapun dari pendataan tersebut tercatat empat kriteria NIK yang akan mengalami penonaktifan yaitu:
- Penduduk sudah tidak berdomisili secara de facto (kenyataan) selama lebih dari satu tahun dari alamat yang tertera di NIK.