Parapuan.co – Rasanya kita sudah tidak asing lagi dengan istilah kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Melansir dari cewekbanget.id, KBGO adalah bentuk ancaman dan serangan terhadap tubuh, baik seksualitas maupun identitas gender seseorang yang difasilitasi dengan perkembangan teknologi.
Salah satu contoh sederhanya yang sering terjadi yakni ketika media sosialmu dibajak, lalu ada yang menipu menggunakan namamu.
Bahkan ternyata kabarnya selama pandemi kasus KBGO meningkat selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Apa Itu Consent? Pahami Agar Terhindar dari Kekerasan dalam Hubungan
Mengutip dari Siaran Pers SAFENet (Southeast Asia Freeedom of Expression Network), Komnas Perempuan menyebutkan bahwa ada sekitar 940 laporan tentang KBGO sepanjang 2020.
Tentunya, kita sebagai perempuan juga perlu lebih waspada dengan KBGO ini. Sebab, KBGO ini tak hanya dilakukan oleh orang asing saja, melainkan juga orang terdekat kita, terutama pasangan.
Nah, Kawan Puan, agar kita semakin waspada dengan KBGO. Berikut ada sembilan jenis KBGO yang perlu kamu ketahui yang dilansir dari ketik.unpad.ac.id, Veryanto Sitohang, Komisioner Komnas Perempuan memaparkan setidaknya ada sembilan bentuk KBGO, yakni:
1.Cyber Harassment
Pelaku menggunakan teknologi dan media sosial untuk mengancam korban agar mereka takut.
2. Cyber hacking
Hacking merupakan tindakan kriminal siber yang paling banyak dialami oleh banyak orang. Pelaku menggunakan teknologi untuk mendapatkan informasi pribadi, atau merusak reputasi korban.
3. Impersonation
Pelaku menggunakan teknologi untuk mengambil identitas orang lain. Tujuannya pun beragam bisa untuk mempermalukan, menghinda korban, dan membuat dokumen palsu.
4. Cyber recruitment
Penggunaan teknologi untuk memanipulasi korban sehingga tergiring ke dalam situasi yang merugikan dan berbahaya.
Baca Juga: Hubungan Seks Selama LDR Terganggu? Yuk, Lakukan 8 Tips Intim Ini!
5. Cyber stalking
Teknologi yang disalahgunakan untuk menguntit tindakan, baik perilaku ataupun aktivitas korban yang dilakukan dengan pengamatan langsung atau pengusutan jejak korban.
6. Malicious distribution
Penyebaran konten-konten secara digital untuk merusak reputasi korban atau organisasi pembela hak-hak perempuan.
7. Revenge porn
Umumnya dilakukan atas motif balas dendam dengan menyebarkan video atau foto pornografi korban.
8. Sexting
Pengiriman gambar atau video pornografi kepada korban.
Baca Juga: Sekilas Sama, tapi Ghosting dan Breadcrumbing Itu Berbeda, Begini Penjelasannya!
9. Morphing
Pengubahan suatu gambar atau video dengan tujuan merusak reputasi orang yang berada di video tersebut.
Melihat berbagai bentuk KBGO yang tak sedikit, sebagai perempuan sebaiknya kita tetap waspada ya, Kawan Puan.
Jangan sampai kita terjerat dari salah satu bentuk KBGO di atas.(*)
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
KOMENTAR