"Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, apalagi pelecehan seksual sering terjadi karena kondisi pengungsian sangat tidak mendukung secara infrastruktur," kata Olivia Chadidjah Salampessy Wakil Ketua Komnas Perempuan saat dihubungi PARAPUAN pada Selasa (6/4/2021).
Keadaan mendesak seringkali membuat tidak terwujudnya realisasi pemenuhan kebutuhan dasar bagi perempuan.
Maka dari itu, penting adanya respon yang fokus terhadap keselamatan perempuan dalam kondisi bencana, baik dari pemerintah maupun lembaga non pemerintah.
Baca Juga: Banjir NTT, Lakukan Hal ini Saat Alami Pelecehan Seksual di Situasi Bencana
Selain itu, saat mengalami pelecehan seksual di lokasi pengungsian atau dalam kondisi bencana, ada beberapa hal yang harus dilakukan.
"Tindakan utama yang pertama kali dilakukan adalah melaporkan," papar Olivia.
Karena kalau bungkam atau tidak melaporkan, dianggap tidak ada kasus pelecehan seksual.
Kesulitannya selama ini adalah saat korban pelecehan seksual sulit melaporkan.
Melaporkan kejadian bisa ke lembaga pendampingan yang ada di lokasi pengungsian.
Saat sesama pengungsi melihat atau mendengar kasus pelecehan seksual, ada hal yang harus dilakukan yaitu melaporkan kasus tersebut.
Penulis | : | Putri Mayla |
Editor | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
KOMENTAR