Parapuan.co - Tahun ini adalah Ramadan kedua yang harus dijalani umat muslim di tengah pandemi Covid-19.
Tahun lalu, pemerintah memberikan aturan ketat agar masyarakat tidak melakukan kegiatan khas bulan puasa yang biasa mereka lakukan di tahun-tahun sebelumnya.
Lalu bagaimana dengan sekarang?
Baca Juga: Catat! Ini 5 Olahraga yang Bisa Kamu Lakukan Meski Sedang Berpuasa
Untungnya, kali ini sudah ada sedikit kelonggaran bagi umat muslim yang ingin melakukan ibadah Ramadan di luar rumah.
Kali ini pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 yang mengatur tentang panduan ibadah selama bulan Ramadan.
Pemerintah mengizinkan masyarakat yang berada di zona hijau dan zona kuning untuk melakukan beberapa kegiatan ibadah di masjid dan buka bersama.
Melansir dari Kompas.com berikut panduan untuk menjalankan ibadah selama bulan Ramadan:
1. Masyarakat diizinkan untuk melakukan ibadah di masjid seperti salat wajib berjamaah, Tarawih dan Witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf.
Pemerintah mengizinkan kegiatan tersebut di wiliyah zona hijau dan kuning penyebaran Covid-19.
Kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah jamaah.
Baca Juga: Catat! Ini 5 Kegiatan yang Bisa Membuatmu Produktif Selama Puasa
2. Tetap menjalankan protokol kesehatan 3M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker.
3. Untuk pengajian dan kultum diizinkan asalkan tidak makan banyak waktu.
Pemerintah mengizinkan pengajian dan kultum selama 15 menit saja.
4. Untuk memperingati Nuzulul Quran atau hari turunnya Al-Qur'an boleh dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50% dari kapasitas ruangan.
5. Pemerintah juga mengizinkan shalat Idulfitri di masjid atau lapangan terbuka dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
6. Namun, dianjurkan setiap keluarga menjalankan sahur dan berbuka di tempat tinggal masing-masing.
Baca Juga: Khawatir Asam Lambung Naik Saat Puasa? Ini Cara Mengatasinya
Sedangkan untuk acara buka bersama, masyarakat diizinkan melakukan buka bersama dengan membatasi kapasitas dan tidak menimbulkan kerumunan.
Sedangkan untuk pengelola masjid, pemerintah memberikan aturan agar selalu mengingatkan jamaah untuk mematuhi protokol kesehatan.
Pengelola masjid juga harus melakukan desinfeksi masjid secara teratur dan menyediakan tempat cuci tangan. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Saras Bening Sumunarsih |
Editor | : | Rizka Rachmania |
KOMENTAR