Parapuan.co - Layanan Pay Later tampaknya telah menarik perhatian banyak konsumen karena fasilitas yang ditawarkan.
Seperti diketahui Pay Later menawarkan pembayaran jatuh tempo yang memungkinkan konsumen membeli barang dan membayarnya belakangan.
Tak hanya satu atau dua, hampir semua situs belanja dan aplikasi penyedia jasa semisal platform pemesanan tiket perjalanan menyediakan pula layanan serupa.
Sayangnya, fasilitas yang memudahkan itu bisa membuat pengguna atau konsumen justru mengalami kerugian.
Hal ini terlihat dari curhatan sejumlah pengguna Pay Later di TikTok yang mengeluhkan bahwa mereka terjebak utang jutaan rupiah.
Baca Juga: Penting! Pertimbangkan 5 Hal ini Sebelum Mengaktifkan Pay Later
Kalau sudah begitu, pengguna tentu tidak bisa menuntut pihak E-commerce karena bisa dibilang ini disebabkan oleh ketidakhati-hatian mereka.
Maka dari itu sebagai konsumen, kamu mesti lebih bijak dalam menggunakan layanan tersebut.
Sebaiknya, jangan menggunakan Pay Later di setiap platform atau aplikasi yang kamu punya.
Juga, kamu tidak boleh sembarangan menggunakannya tanpa mempertimbangkan apakah kamu bisa melunasinya di tanggal jatuh tempo atau tidak.
Sebagaimana mengutip penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) via Kompas.com, Pay Later sama saja dengan utang yang mesti diperhatikan oleh masyarakat.
Pihak OJK menerangkan tentang bagaimana prinsip Pay Later sembari membagikan tips agar konsumen tidak terjebak utang.
"Kamu dapat membeli produk dengan menunda pembayaran yang wajib dilunasi di kemudian hari," tulis OJK.
"Biasanya dalam bentuk cicilan beberapa minggu atau bulan, tergantung jenis dan nominal pembelian," ungkap OJK lagi.
"Jadi sebelum menggunakan layanan Pay Later, lihat kemampuan kamu untuk melunasi, ya," tutupnya.
Berikut beberapa tips dari OJK supaya kamu tidak terjebak utang Pay Later:
Baca Juga: Mau Untung Tapi Malah Buntung, Ini Risiko Menggunakan Pay Later yang Harus Kawan Puan Ketahui
1. Membatasi nilai pinjaman sesuai dengan kemampuanmu dalam membayar
2. Memahami kontrak/perjanjian terkait pembayaran/pelunasan
3. Melunasi dana pinjaman Pay Later tepat waktu agar terhindar dari denda
4. Memperhatikan suku bunga/biaya pada fitur Pay Later
5. Mengetahui jumlah denda keterlambatan pengembalian dana yang kamu pinjam
Apabila kamu masih memerlukan info lebih lanjut mengenai fitur Pay Later, hubungi OJK lewat Twitter @kontak157.
Kamu juga bisa mengontak melalui telepon di nomor 157 atau chat via WhatsApp di 081-157-157-157.
Lebih bijak menggunakan Pay Later agar tidak terjebak dan bisa terhindar dari utang online, ya. (*)
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Arintha Widya |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
KOMENTAR