Parapuan.co - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) tengah mengupayakan perlindungan pekerja perempuan sebagai usaha ratifikasi Konvensi ILO 190.
Upaya perlindungan terhadap pekerja perempuan itu diwujudkan demi mengatasi kekerasan berbasis gender yang kerap dialami kaum Hawa.
Hal tersebut disampaikan sendiri oleh Rafail Walangitan, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kemenpppa.
Saat menjadi pembicara dalam webinar Stop Kekerasan di Dunia Kerja (29/6/2021), Rafail mengungkapkan sejumlah upaya yang sedang diusahakan oleh Kemenpppa.
Adapun bentuk upaya perlindungan pekerja perempuan dari kekerasan berbasis gender di dunia kerja sebagai ratifikasi Konvensi ILO 190 tersebut di antaranya:
Baca Juga: Kemenpppa Berkomitmen Wujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak
1. Mewujudkan Peraturan Menteri PPPA No. 5 tahun 2015
Upaya pertama dilakukan atas dasar Peraturan Menteri PPPA No. 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja.
Aturan itu dibentuk sebagai wujud pemenuhan hak pekerja perempuan dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja.
Beberapa bentuk pemenuhan hak untuk meningkatkan produktivitas kerja itu, meliputi:
2. Pelaksanaan Gerakan Pekerja/Buruh Perempuan Sehat Produktif (GP2SP)
Kemenpppa juga membentuk Pelaksanaan Gerakan Pekerja/Buruh Perempuan Sehat Produktif.
Di sini, Kemenpppa bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
GP2SP merupakan upaya pemerintah, masyarakat, pemberi kerja, dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggalang dan berperan serta meningkatkan kepedulian dan mewujudkan perbaikan kesehatan pekerja/buruh perempuan.
Dengan begitu buruh perempuan dapat meningkatkan produktivitas kerja dan kualitas generasi penerus.
Kegiatan utama yang dilakukan GP2SP, yaitu:
Baca Juga: Kemenpppa Ungkap Alasan Perempuan Indonesia Harus Mandiri Secara Ekonomi
3. Pembentukan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di
Kawasan Industri
RP3 adalah tempat, ruang, sarana, dan fasilitas yang disediakan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap pekerja perempuan di tempat kerja.
Penyediaan RP3 dilakukan oleh instansi pemerintah dan perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan.
Ada beberapa pihak lintas sektor yang bertugas untuk mengupayakan perlindungan terhadap pekerja perempuan.
Antara lain, Dinas PPPA, Pengawas Ketenagakerjaan, Kepolisian, Unit pelayanan perempuan dan anak, atau pendamping lainnya.
Sementara untuk layanan yang disediakan oleh RP3, yaitu pencegahan kekerasan terhadap pekerja/buruh perempuan; penerimaan pengaduan dan tindak lanjut; serta pendampingan.
RP3 sendiri rencananya siap didirikan di sejumlah wilayah di Indonesia, terutama di sektor pariwisata, perbankan, dan perikanan.
4. Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129)
Sementara ini jika di tempatmu belum tersedia layanan seperti di atas, kamu dapat menghubungi Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di 129.
Atau kamu dapat pula menghubungi SAPA di nomor telepon 08111–129–129.
Nomor tersebut merupakan layanan pengaduan yang memberikan akses bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Upaya yang Dilakukan KemenPPPA untuk Atasi Kasus Kekerasan Anak
Kamu dapat melaporkan langsung kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kamu temui atau alami sendiri.
Dengan mewujudkan beberapa upaya tersebut, Kemenpppa berharap Indonesia bisa segera meratifikasi Konvensi ILO 190.(*)
Penulis | : | Arintha Widya |
Editor | : | Citra Narada Putri |
KOMENTAR