Wilayah PPKM Level 3
Di wilayah ini, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Maksimal pengunjung yang makan adalah 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
Sama seperti wilayah level 4, restoran atau kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung tertutup hanya menerima pemesanan untuk dibawa pulang dan delivery. Tidak ada pengunjung yang diizinkan makan di tempat.
Jika di ruang terbuka, tempat makan diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Baca Juga: Selain Jabodetabek, Ini Daftar Wilayah di Jawa-Bali yang Masuk PPKM Level 3
Kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan memiliki ketentuan berbeda yaitu:
Wilayah PPKM Level 2
Bagi Kawan Puan yang tinggal di wilayah PPKM Level 2, ada kelonggaran aturan yang ditentukan oleh pemerintah.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Penulis | : | Alessandra Langit |
Editor | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
KOMENTAR