Parapuan.co - Kawan Puan, yang sudah keluar dari perusaah bisa lho, mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Saldo BPJS Ketenagakerjaan ini juga sangat membantu kamu bertahan hidup selama menganggur.
Melansir Kompas.com, BPJS Ketenagakerjaan sudah mencairkan saldo perserta sebanyak Rp 25,65 triliun per Agustus 2021.
Jumlah pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan ini juga naik menjadi 10,8 persen dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Prestasi Olivia Zalianty, Jadi Atlet Wushu Meski Sibuk di Dunia Akting
Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) pencairan tersebut diberikan untuk 1,65 juta peserta.
Nah, bila Kawan Puan ingin mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan, seperti JHT (Jaminan Hari Tua), berikut kriterianya.
- Kawan Puan sudah mencapai Usia 56 Tahun
- Mengalami Cacat Total Tetap
- Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)
- Sudah menjadi peserta minimal 10 tahun untuk klaim sebagian 10 persen atau 30 persen.
- Meninggakan Indonesia untuk WNI dan WNA.
Pengajuan Klaim Online
- Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap dan Nomor Kepesertaan
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Mengunggah Dokumen Persyaratan.
Baca Juga: Punya Peran Penting, Brand Ambassador Tak Hanya Jual Tampang dan Popularitas
- Peserta yang berhasil penyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal dan Kantor Cabang.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Langkah Mengajukan Klaim Offline
1. Persiapkan dokumen asli sesuai kriteria peserta.
2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi Kantor Cabang BP Jamsostek.
3. Scan QR Code di kantor cabang.
4. Isi data pada kolom yang tersedia.
5. Unggah dokumen persyaratan klaim.
6. Dapatkan notifikasi atau informasi pemberitahuan pengajuan klaim berhasil dilakukan.
Baca Juga: Bedanya Profesi Generalis Kim Seon Ho dan Spesialis Shin Min Ah di Hometown Cha-Cha-Cha
7. Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim yang berhasil tersebut kepada petugas agar mendapat nomor antrian.
8. Petugas akan memanggil nomor antrean untuk verifikasi wawancara.
9. Dapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim.
10. Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
11. Terakhir, peserta akan menerima saldo JHT di rekening yang didaftarkan.
Semoga lancar ya, Kawan Puan!(*)
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
KOMENTAR