2. Program Profesi (Co-ass)
Usai menyelesaikan kuliah, kamu perlu melaksanakan co-ass (co-assistant) atau program profesi untuk menjabat sebagai dokter muda.
Biasanya, co-ass dilakukan dengan cara ikut praktik di rumah sakit pendidikan selama kurang lebih 1,5 tahun.
Pada masa co-ass itulah kamu mengaplikasikan ilmu kedokteran gigi yang sudah kamu peroleh saat kuliah.
Selagi mengikuti program profesi, kamu masih perlu didampingi dokter yang lebih senior.
Baca Juga: Ini Rekomendasi Pelatihan untuk Asah Kemampuan Digital dalam Pendidikan
3. Ujian Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI)
Meski sudah ikut co-ass, kamu tidak bisa langsung membuka praktik atau menggunakan gelar dokter dengan bebas.
Kamu mesti mengikuti pula Ujian Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) yang dilaksanakan serentak di seluruh tanah air sebanyak empat kali dalam setahun.
Dari UKDI, kamu akan memperoleh STR atau surat tanda registrasi sebagai izin legal untuk membuka praktik.
Jika tidak lulus ujian, maka kamu perlu mengikuti UKDI lagi sampai lulus untuk mendapatkan STR.
Source | : | hai.grid.id |
Penulis | : | Arintha Widya |
Editor | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
KOMENTAR