Parapuan.co - Jika kamu tertarik dengan investasi halal, reksa dana syariah adalah salah satu pilihan produk investasi syariah yang bisa jadi pilihan.
Reksa dana syariah merupakan wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum dengan ketentuan sesuai prinsip syariah.
Reksa dana syariah bisa diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, sukuk, dan instrumen pasar uang lainnya.
Selain definisi singkat tersebut, ada beberapa hal lain yang perlu kamu pahami tentang produk investasi syariah ini.
Di antaranya ialah tujuh fakta mengenai reksa dana syariah seperti melansir dari laman OJK sebagai berikut ini!
Baca Juga: 2 Alasan Investasi Syariah Aman dan Menguntungkan, Kamu Perlu Tahu!
1. Produk reksa dana syariah dijamin kesyariahannya oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari MUI
2. Dikelola oleh unit khusus
3. Ditangani manajer investasi syariah
4. Reksa dana syariah mempunyai banyak pilihan produk
5. Produk investasi berbasis efek syariah luar negeri pertama di Indonesia
6. Reksa dana syariah memiliki rata-rata pertumbuhan market cap paling tinggi
7. Market place reksa dana syariah tersedia secara online maupun offline
Kalau sudah mantap menjadi investor dalam investasi syariah reksa dana ini, kamu tak hanya perlu mengetahui fakta di atas.
Hal-hal di bawah ini juga perlu kamu perhatikan sebelum membeli reksa dana syariah:
1. Pembelian produk
Pertama, cari tahu perusahaan atau lembaga yang menyediakan jual beli reksa dana syariah.
Kamu bisa membelinya langsung melalui perusahaan Manajer Investasi Syariah yang menerbitkan dan mengelola reksa dana.
Atau, dapat pula melalui bank yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
2. Penuhi syarat pembelian
Sebagaimana investasi pada umumnya, pembelian reksa dana syariah juga memiliki syarat-syarat tertentu bagi investor.
Sebut saja di antaranya kartu identitas berupa KTP/SIM/Paspor dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan syarat tersebut, kamu dapat membuka rekening baru khusus untuk membeli reksa dana.
Baca Juga: Termasuk Investasi Syariah, Ini Perbedaan Sukuk dengan Obligasi Biasa
3. Proses KYC (Know Your Customer)
Selanjutnya, sebagai investor kamu juga wajib melakukan proses KYC atau pertemuan langsung.
Kamu perlu melakukan pertemuan dengan Manajer Investasi atau APERD setidaknya satu kali.
Bagaimana? Tertarik berinvestasi halal di reksa dana syariah setelah mengetahui fakta di atas? (*)
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Arintha Widya |
Editor | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
KOMENTAR