Ada juga yang tidak merasakan apa-apa, ada yang merasakan kesakitan ringan, hingga ada yang sangat kesakitan.
Ternyata Kawan Puan bisa mengambil cuti menstruasi loh yang telah diatur oleh pemerintah.
Dilansir dari kompas.com, pemerintah sendiri telah mengatur hak cuti menstruasi untuk pekerja perempuan melalui UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Hak pekerja perempuan untuk cuti menstruasi di hari pertama dan kedua juga diatur dalam pasal 81 ayat (1).
Baca juga: Pentingnya Support Systems untuk Kesuksesan Bisnis Pengusaha Perempuan
Selain itu, UU nomor 13 tahun 2003 juga memberikan hak bagi pekerja perempuan yang mengalami menstruasi setiap bulannya mendapatkan izin cuti selama dua hari.
"Pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid," bunyi ayat (1) pasal 81.
Jika perusahaan menolak cuti, Kawan Puan tidak perlu khawatir karena hal tersebut juga sudah diatur oleh UU Ketenagakerjaan.
"Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," bunyi ayat (2) UU Ketenagakerjaan. (*)
Source | : | kompas |
Penulis | : | Aulia Firafiroh |
Editor | : | Aulia Firafiroh |
KOMENTAR