Parapuan.co - Kawan Puan pasti sudah tak asing lagi dengan BPJS Kesehatan.
Kini hampir semua masyarakat Indonesia memiliki jaminan BPJS Kesehatan.
Seperti asuransi kesehatan, BPJS Kesehatan merupakan "asuransi" yang disediakan oleh pemerintah.
BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Baca Juga: Bukan Hanya Kesehatan, Yuk Kenali Berbagai Jenis Asuransi di Indonesia
BPJS Kesehatan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia untuk mengakses pelayanan kesehatan.
Masyarakat melakukan iuran pembayaran setiap bulannya dengan plafon tertentu dan memanfaatkannya untuk pengobatan.
Baik itu pengobatan di puskesmas, klinik dokter faskes BPJS, maupun di rumah sakit.
Lalu bagaimana alur berobat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan?
Apakah pemeriksaan di IGD bisa bebas biaya menggunakan BPJS?
Tidak semua kondisi dapat dilayani dengan jaminan BPJS Kesehatan.
Beberapa kondisi tidak bisa dilayani dengan mengklaim BPJS Kesehatan.
Pelayanan pasien yang tidak dijamin BPJS
Berikut ini beberapa kondisi yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Begini Cara Mengajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?
Alur pelayanan pasien gawat darurat dengan BPJS
Mengutip dari laman resmi RS Kasih Ibu, berikut ini alur pelayanan pasien gawat darurat dengan BPJS.
1. Pasien gawat darurat mendaftarkan diri ke petugas IGD
2. Petugas melakukan verivikasi jaminan dan registasi serta cek SEP rawat jalan.
Baca Juga: 3 Langkah Ubah Data BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri
3. Dilakukan perawatan di IGD
4. Jika pasien telah diobati dan tidak membutuhkan perawatan lebih lanjut, perawatan selesai dan pasien bisa pulang.
5. Jika harus mendapt perawatan lebih lanjut dan diopname, pasien/keluarga pasien kembali melakukan registasi untuk rawat inap.
6. Berkas IGD akan dipindahkan ke bagian rawat inap untuk mendapatkan pelayanan selama opname.
7. Setelah sembuh pasien dapat diizinkan pulang.
Nah, itu dia alur untuk pelayanan pasien gawat darurat menggunakan BPJS Kesehatan.
(*)
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
KOMENTAR