Parapuan.co - Meski sudah banyak yang menggunakannya tapi masih banyak yang bingung soal BPJS Kesehatan.
Masih ada yang bingung dengan prosedur pemanfaatan BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan dari pemerintah.
Kawan Puan pun bisa memanfaatkannya untuk pengobatan ketika sedang sakit.
BPJS Kesehatan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia untuk mengakses pelayanan kesehatan.
Kawan Puan mungkin juga sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Begini Cara Mengajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?
Nah, kartu ini bisa Kawan Puan gunakan untuk berobat tanpa perlu mengeluarkan uang.
Pasalnya, kamu sudah membayarkan iuran setiap bulannya sesuai dengan kelas masing-masing.
Kawan Puan pun bisa memanfaatkannya ketika hendak berobat ke dokter maupun rumah sakit.
Namun, bagaimana cara menggunakannya?
Peserta JKN dan pemilik kartu BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pengobatan di fasilitas kesehatan yang terdaftar di BPJS.
Mengutip dari Kompas.com, ada lima jenis pelayanan kesehatan yang bisa didapatkan dari BPJS Kesehatan.
Berikut ini jenis layanan yang bisa kamu terima:
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
KOMENTAR