Parapuan.co - Kasus pinjaman online atau yang lebih lazim dikenal dengan pinjol memang meresahkan ya, Kawan Puan.
Banyak beredar di media sosial cerita tentang debt collector pinjaman online menagih uang pinjaman dengan cara yang tidak mengenakan.
Mulai dari peminjam yang dimaki-maki hingga mendapat label kurang baik dari debt collector pinjaman online.
Tidak sampai disitu, kerabat peminjam yang namanya terdaftar dalam kontak juga menjadi korban pinjaman online meresahkan.
Pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK bisa Kawan Puan laporkan, lho. Bagaimana caranya?
Baca Juga: Perempuan Juga Bisa Kerja di PLN, Ini Dia Perkiraan Gaji dan Jabatannya
Penulis | : | Kinanti Nuke Mahardini |
Editor | : | Kinanti Nuke Mahardini |
KOMENTAR