Mengutip Lifepal.co.id, harta warisan sering pula dimaknai sebagai peninggalan yang diberikan seseorang kepada ahli waris setelah ia meninggal dunia.
Namun, antara pewaris dan ahli waris haruslah mempunyai hubungan darah, pernikahan, persaudaraan, atau kekerabatan.
Jika tidak memenuhi syarat adanya hubungan di atas, maka harta warisan tidak dapat diwariskan.
Jenis Harta Warisan
Dari pengertian tadi, harta warisan digolongkan menjadi harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Harta yang bergerak ialah jenis harta warisan yang bisa dipindahkan, misalnya berupa kendaraan, perhiasan, tabungan, surat berharga, investasi, dan sebagainya.
Baca Juga: Penyebab Rencana Menabung untuk Pensiun Gagal yang Perlu Kamu Hindari!
Sedangkan harta tidak bergerak adalah yang tidak dapat dipindahkan, yaitu tanah dan bangunan.
Berdasarkan sistem hukum perdata Barat yang diadaptasi ke dalam KUHPer, jenis harta warisan sedikit berbeda.
Harta warisan yang termasuk kekayaan menurut KUHPer, yaitu meliputi seluruh harta benda beserta hak dan kewajiban pewaris yang dapat dinilai dengan uang.
Kawan Puan, jadi dapat disimpulkan bahwa jenis harta yang termasuk ke dalam warisan adalah kekayaan atau hak dan kewajiban, baik berwujud/tidak berwujud, bergerak/tidak bergerak, yang bisa dinilai dengan uang.
Harta kekayaan berwujud/tidak berwujud yang bisa menjadi warisan, misalnya investasi yang dilakukan oleh pewaris. (*)
Source | : | kuhp,Lifepal |
Penulis | : | Arintha Widya |
Editor | : | Arintya |
KOMENTAR