Salah seorang warganet menyebut sikap sopan Rachel di persidangan membuat selebgram itu mendapat keringanan.
Akan tetapi, Nenek Asyani yang berlutut di persidangan justru tak mendapatkan keringanan.
"Lebih sopan mana dg nenek Asyani, didakwa mencuri dua kayu jati Perhutani utk dipan tempat tidurnya, membela diri dg mengatakan itu pohon yg ditanamnya bersama suami sambil bersimpuh di depan hakim, dan tetap dihukum 1 tahun," ujar akun @aik_arif.
Lebih sopan mana dg nenek Asyani, didakwa mencuri dua kayu jati Perhutani utk dipan tempat tidurnya, membela diri dg mengatakan itu pohon yg ditanamnya bersama suami sambil bersimpuh di depan hakim, dan tetap dihukum 1 tahun. https://t.co/OLGQxbmm87 pic.twitter.com/wBqXCZ4W30
— Ahmad Arif (@aik_arif) December 11, 2021
Baca Juga: Inspirasi Desain Rumah Mewah Rachel Vennya, Ada Spot Barbeque Lho!
Fakta Kasus Nenek Asyani
Kasus Nenek Asyani sendiri sempat ramai di tahun 2015 silam.
Berikut ini deretan fakta mengenai kasus Nenek Asyani.
1. Divonis Satu Tahun Penjara
Mengutip dari Kompas.com, perkara ini bermula ketika Asyani, seorang nenek warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur dituduh mencuri dua balok kayu milik PT Perhutani di Petak 43F Blok Curah Cotok, Jatibanteng, Situbondo, pada 4 Juli 2014.
Polisi menyeret Asyani dengan barang bukti 38 sirap kayu jati.
Dalam sidang putusan yang diketuai Majelis Hakim, I Kadek Dedy Arcana, memvonis perempuan berusia senja itu satu tahun penjara dan 15 bulan masa persobaan serta denda 500 juta subsider satu hari.
Nenek Asyani terjerat pasal 12 juncto Pasal 83 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara lima tahun penjara.
Penulis | : | Firdhayanti |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
KOMENTAR