Namun terlihat adanya peningkatan tren kasus positif COVID-19 di Indonesia sejak pergantian tahun 2022. Kasus positif harian menyentuh angka lebih dari 2.000 kasus termasuk di DKI Jakarta.
Oleh karena itu, merupakan hal prioritas agar vaksinasi booster dapat segera bergulir di berbagai sentra vaksinasi dalam melindungi masyarakat dari dampak serius COVID-19.”
Bekerja sama dengan Rumah Sakit Husada, Senayan City dan UOB Indonesia akan mendistribusikan booster vaksin kepada masyarakat umum dengan persyaratan sebagai berikut:
1. WNI dan WNA yang telah berusia 18 tahun keatas dan sudah menerima dosis pertama dan kedua vaksin Sinovac.
2. Booster vaksin diberikan minimal enam bulan setelah vaksinasi ke-2.
3. Ibu Hamil dan menyusui diperbolehkan menerima booster vaksin.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan booster vaksin wajib membawa KTP asli dan telah memiliki e-Ticket untuk booster vaksin dari Aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Kisah Bocah 10 Tahun Kayuh Sepeda Bareng Teman demi Bisa Suntik Vaksin
Untuk memudahkan dalam pelaksanaan booster vaksin ini, masyarakat wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui formulir elektronik: http://vaksin.senayancity.com.
Bagi yang telah mengisi formulir dengan lengkap akan mendapatkan email konfirmasi dari Senayan City dan wajib datang sesuai jadwal yang telah dipilih.
Senayan City tidak melayani walk-in ataupun masyarakat yang tidak terdaftar melalui formulir elektronik.
(*)
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
KOMENTAR