Selain itu, untuk PNS yang berstatus janda atau duda juga akan menerima tunjangan.
Berikut besaran tunjangan yang akan diterima janda atau duda pensiunan PNS:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600;
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200;
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000;
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500;
Berbeda dengan pensiunan PNS, segini gaji yang akan diterima janda atau duda PNS yang ditinggal meninggal dunia:
Baca juga: Mengenal Apa Itu Fixed Mindset, Ciri-Ciri, dan Cara Mengatasinya
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800;
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500;
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300;
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Usai mengetahui bahwa PNS ternyata mendapat gaji pensiun, apakah kamu tertarik untuk menjadi pegawai negeri atau pegawai swasta? (*)
Source | : | tribun,Parapuan |
Penulis | : | Aulia Firafiroh |
Editor | : | Aulia Firafiroh |
KOMENTAR